Berita Viral

Akhirnya Tetangga Penculik Remaja yang Ngaku-ngaku Direktur Ditangkap, Korban Disekap dan Dilecehkan

Selama 4 hari, Adi Mahyanto menyekap anak tetangganya yang masih 13 tahun. Selam disekap, korban dilecehkan oleh pelaku.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
DICULIK TETANGGA: Kasini (36), ibu dari Eva Thalita Zahra (13) yang diduga menjadi korban penculikan tetangganya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Adi Mahyanto, pria yang menculik putri tetangganya ditangkap.

Selama 4 hari, Adi Mahyanto menyekap putri tetangganya yang masih 13 tahun.

Selama disekap, korban dilecehkan oleh pelaku.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penculikan anak perempuan berinisial ETZ (13).

Korban diculik pelaku di Jalan Trikora 3, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025).

Lima hari setelah penculikan tersebut, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku bernama M Adi Mahyanto (47).

"Pelaku ditangkap di Jalan Kampung Asam, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, Rabu (16/4/2025).

Ressa menjelaskan, pelaku merupakan tetangga yang mengontrak di sebelah rumah korban.

Pelaku sempat mengajak ETZ pergi ke pasar dengan dalih ingin membeli hadiah untuk korban. Ketika itu pelaku juga izin kepada orangtua korban.

PENCULIK ANAK - Kasini saat menunjukkan foto anaknya, Eva Thalita Zahra (kiri) yang diduga diculik seorang pria tetangganya unit kontrakannya (kanan), Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (14/4/2025). Pelaku menyuruh korban membawa ponsel orang tuanya
PENCULIK ANAK - Kasini saat menunjukkan foto anaknya, Eva Thalita Zahra (kiri) yang diduga diculik seorang pria tetangganya unit kontrakannya (kanan), Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (14/4/2025). Pelaku menyuruh korban membawa ponsel orang tuanya (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Karena merasa percaya, ibu korban mengizinkan korban untuk pergi meninggalkan rumah," ujar Kasubdit Resmob.

Namun, setelah beberapa jam pergi bersama pelaku, korban tak kunjung kembali ke rumah.

Ressa mengungkapkan, pelaku ternyata menyekap korban selama empat hari di kontrakan baru yang telah disiapkan sebelumnya.

"Kemudian dilakukan pemerkosaan dan pencabulan oleh pelaku kepada korban," ungkap Ressa.

Menurut Ressa, Adi Mahyanto sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap hingga polisi melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya.

"Pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga Tim mengambil tindakan tegas terukur yaitu menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku beserta korban dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Ressa

Ngaku Bekerja Sebagai Direktur

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved