Berita Viral

AWAL Mula Terbongkar Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien, Rayu Korban dengan USG Gratis

Rekaman CCTV aksi pelecehan yang dilakukan oleh dokter kandungan di Garut itu kini viral di media sosial.

Instagram Ahmad Sahroni
DOKTER LECEHKAN PASIEN - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan kepada pasien saat USG di Kabupaten Garut disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah awal mula terbongkar kasus dokter kandungan di Garut diduga lecehkan pasien.

Pelaku getol menghubungi targetnya.

Korban pun bukan hanya satu orang.

Baca juga: Megawati Zebua Klaim Sudah Melakukan Perdamaian, Tidak Tahu Dirinya Dilaporkan

Kini sejumlah korban oknum dokter berinisial MSF itu bersuara.

Mereka melaporkan pengalaman tak menyenangkan itu lewat akun Instagram drg. Mirza Mangku Anom, Dokter Spesialis Konservasi Gigi.

Rekaman CCTV aksi pelecehan yang dilakukan oleh dokter kandungan di Garut itu kini viral di media sosial.

Menurut drg. Mirza, pelaku sudah dilaporkan ke kepolisian sejak beberapa bulan lalu, tapi belum ada tindak lanjut.

Bahkan setelah diposting drg. Mirza, banyak korban lain yang mengaku pernah mengalami kejadian sama.

Baca juga: PENJELASAN Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua soal Video Viral Cekik Pramugari di Pesawat

Bukan cuma dilecehkan di ruang periksa, korban juga sampai dikirimi WhatsApp berisi rayuan.

"Dok saya salah satu korbannya. Aku juga ada bukti SS dia blg suka ke aku dok setelah melecehkan aku," tulis salah satu korban.

Dokter MSF itu diduga melancarkan aksinya mengiming-imingi pasiennya dengan menawarkan periksa USG gratis.

Dokter kandungan Garut ini juga getol menghubungi targetnya lewat WhatsApp.

Baca juga: Tunjukkan Komitmen Polri untuk Masyarakat, Polsek Bangun Patroli Malam Blue Light di Simalungun

Dia tak segan untuk menghubungi demi bisa mengajak pasien bertemu.

Cerita-cerita korban diposting drg Mirza Mangku Anom di Instagram.

Kabarnya kasus dokter kandungan Garut ini sudah dilaporkan ke polisi, namun hingga kini proses hukumnya belum berjalan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved