Breaking News

Berita Viral

Suami Tega Habisi Istri Pakai Barbel di Sulawesi Selatan, Motifnya Kesal Disuruh Bekerja

Kepada polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena stres dan marah sering disuruh bekerja oleh korban.

Dok. Polsek Tanralili
SUAMI BUNUH ISTRI- Zainal Abidin (37) warga Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ia tega menghabisi nyawa istrinya, Sri Qihidayanti (42), Sabtu (12/4/2025). 

“Pelaku disangkakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ancaman 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, dikutip dari Tribun Timur.

Ridwan menuturkan, pelaku mengaku ke polisi tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kadang bekerja sebagai buruh bangunan.

"Korban selalu memberi motivasi namun dengan cara yang agak kasar sehingga pelaku tidak terima,” ujar Ridwan.

Korban pun mendapatkan sejumlah pada bagian kepala akibat dipukul menggunakan barbel.

Kasus lainnya, seorang pria terbakar cemburu hingga bunuh pria yang diduga selingkuhan istri.

Pelaku adalah Marno (56) warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ia membunuh Agus Susanto (57) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (3/4/2025).

Agus diduga dibunuh oleh Marno (56) warga Dusun Besukan, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Diduga Marno menghabisi nyawa Agus karena cemburu.

Korban disinyalir memiliki hubungan spesial dengan istri pelaku.

Korban dan pelaku diketahui pernah tinggal di indekos yang sama, yang juga menjadi lokasi terjadinya pembunuhan.

Awalnya, Marno pulang kampung ke Pulau Jawa saat libur Lebaran.

Namun, karena diliputi rasa cemburu, pelaku memutuskan untuk menyusul ke Bali sendirian dengan maksud menghabisi nyawa Agus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved