Kasus SUap Hakim
SOSOK Hakim Arif Nuryanta Penerima Uang Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Muhammad Arif Nuryanta Hakim yang disebut sebagai hakim penerima uang suap terbanyak dalam perkara vonis lepas terdakwa Korupsi Ekspor CPO.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Hakim Muhammad Arif Nuryanta jadi sorotan.
Hakim Arif Nuryanta terlibat sebagai penerima uang suap dalam perkara vonis lepas terdakwa Korupsi Ekspor CPO.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta terjerat jadi sebagai tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Arif Nuryanta terjerat kasus penerimaan aliran dana suap untuk pengurusan perkara, bersama 2 hakim lainnya.
Baca juga: HASIL Perempatfinal Piala Asia U17: Arab Saudi Singkirkan Jepang Lewat Drama Adu Penalti
Total sekitar Rp22,5 miliar dari Rp60 miliar yang diberikan pengacara tersangka korporasi dalam perkara tersebut melalui Arif kepada Djuyamto dan dua hakim lain yakni Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.
“Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4/2025).
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Arif yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk membaca berkas perkara.
Uang itu dibagi rata sehingga per orang mendapat Rp1,5 miliar.
Tahap selanjutnya, Arif kembali memberikan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto cs pada September hingga Oktober 2024 dengan tujuan agar sidang yang mereka pimpin dikondisikan agar berujung vonis onslag atau lepas.
"ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.
Sehingga, dalam pembagian uang suap ini, Djuyamto sendiri mendapat bagian terbanyak yakni sekitar Rp7,5 miliar untuk pengurusan kasus tersebut.
Untuk informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejagung sendiri awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KASUS-SUAP-HAKIM-Ketua-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Selatan-Hakim-Muhammad-Arif-Nuryanta.jpg)