Berita Viral

MEMALUKAN, Poster Hakim Arif Nuryanta Sebagai Role Model Masih Berdiri, Padahal Ditangkap Kasus Suap

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta masih menjadi role model atau panutan di Pengadilan. 

Tribunnews.com/Reynas Abdila
SUAP EKSPOR CPO - Terpampang jelas nama dan foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model. Letak foto pengargaan itu berada dekat pintu ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (14/4/2025). 

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Hakim Djuyamto Terima Suap Rp 7 Miliar

Hakim Djuyamto terlibat dalam suap vonis lepas kasus ekspor CPO. Djuyamto ikut menikmati uang suap Rp 60 miliar dari tiga perusahaan minyak; Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Djuyamto menerima suap dengan nominal paling besar dibanding dua hakim lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap CPO, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Djuyamto menerima suap Rp 7,5 miliar, Agam Rp 6 miliar dan Ali Rp 6,5 miliar.

Total suap yang mereka terima Rp 22,5 miliar.

Uang suap itu diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto sebanyai dua kali.

Tujuan pemberian suap agar tiga hakim memutuskan perkara CPO onslah atau putusan lepas.

Awalnya Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang Rp 4,5 miliar pada tiga hakim.

Kemudian September sampai Oktober 2024, Arif memberikan uang Rp 18 miliar pada Djuyamto.

Djuyamto lantas membagikannya pada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar.

Profil Djuyamto

Dilihat dari web Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto merupakan Hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda IV/d.

Djuyamto pernah bertugas di PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved