Berita Viral

Nafsu Bejat Pj Kades, 5 Kali Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Korban Diberi Rp 15 Ribu Uang Tutup Mulut

Setiap kali beraksi untuk memenuhi hawa nafsunya, Kades FXNW memberi uang dengan jumlah beragam, mulai Rp10.000-50.000.

tangkapan layar YouTube
Ilustrasi Pemerkosaan - 

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Markas Polres Sumba Barat Daya.

Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa," kata Hendry. 

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

"Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,"ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 (*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved