Sumut Terkini

DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Menurutnya, proses penyusunan peraturan membutuhkan perhatian dan pemikiran yang arif agar menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PARIPURNA PENDAPAT FRAKSI TENTANG RANPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KAB. SIMALUNGUN: Ketua DPRD, Sugiarto bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga Menyetujui Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (11/4/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Persetujuan itu telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun melalui Pendapat Fraksi yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (11/4/2025) lalu. 

Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Simalungun atas saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut.

“Banyak masukan berharga bagi kami dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Wakil Bupati.

Selanjutnya, Wakil Bupati menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam pembahasan Ranperda adalah hal yang wajar dan perlu dimaklumi.

Menurutnya, proses penyusunan peraturan membutuhkan perhatian dan pemikiran yang arif agar menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah ini," kata Wakil Bupati. 

"Selanjutnya, Ranperda akan di sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi," imbuh Wakil Bupati.

Wakil Bupati berharap, dengan disahkannya perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, akan menjadi semangat baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun sebagai modal utama dalam pembangunan menuju Simalungun Maju.

Seluruh fraksi di DPRD Simalungun yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Perindo, dan Fraksi Madani sepakat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan, termasuk usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) guna memaksimalkan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah ke depan.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved