Berita Viral

UPDATE Nasib Dokter Priguna, STR dan SIP Resmi Dicabut, Tak Bisa Praktik Lagi Seumur Hidup

KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter Priguna. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga mencabut Surat Izin Praktik (SIP)

Editor: Juang Naibaho
X/Twitter
DOKTER MESUM -Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien ditahan di Polda Jawa Barat. Kabar terbaru, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter Priguna dicabut, sehingga tak bisa lagi praktik seumur hidup. 

TRIBUN-MEDAN.com - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) merespons permintaan Kementerian Kesehatan terkait penindakan terhadap dokter Priguna Anugerah (31).

Diketahui, Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dia saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS, Bandung.

KKI kini secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter Priguna.

Langkah ini juga diikuti oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter Priguna.

Dengan pencabutan STR dan SIP itu, maka dokter Priguna tak bisa lagi praktik selamanya.

Ketua KKI, Arianti Anaya, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti, dikutip dari laman kemenkes.go.id, Sabtu (12/4/2025).

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah Arianti.

BARANG BUKTI - Pihak Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah (31), Rabu (9/4/2025).  (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)
BARANG BUKTI - Pihak Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah (31), Rabu (9/4/2025).  (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama) (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Diberitakan sebelumnya, FA (21), anak dari salah satu pasien di RSHS Bandung, menjadi korban rudapaksa dokter Priguna.

Setelah peristiwa yang membuatnya trauma itu, ayah FA juga meninggal dunia. Ayah korban meninggal tepatnya sepuluh hari setelah pencabulan yang dilakukan selama tiga jam itu.

Peristiwa tersebut terjadi saat FA tengah menjaga ayahnya yang sedang dirawat di IGD RSHS Bandung pada 18 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan kronologi rudapaksa berawal ketika Priguna tiba-tiba mendatangi FA yang tengah menjaga ayahnya pada pukul 01.00 WIB.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved