Berita Viral

Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Ayu Aulia Beber Bukti: Kasihah Saya

Lisa Mariana ngotot bahwa anak yang dilahirkannya adalah anak Ridwan Kamil. Namun tudingan tersebut dibantah oleh Ayu Aulia.

Kolase Instagram // Warta Kota/Yulianto // TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
POLEMIK ISU PERSELINGKUHAN RIDWAN KAMIL -- Selebgram Ayu Aulia (kanan) mengklaim punya bukti soal anak yang dilahirkan Lisa Mariana (kiri). Menurut Ayu Aulia, anak yang dilahirkan Lisa Mariana bukanlah darah daging Ridwan Kamil (tengah). Hal itu diungkap Ayu Aulia saat hadir di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV dikutip Kamis (10/4/2025) 

"Adanya saya berbicara atau tidak, upaya hukum kan sudah berjalan, legal standing saya jelas."

"Saya akan terus terserat nantinya, karena saya menjadi saksi," jelasnya.

Ridwan Kamil Siap Tes DNA

Menjawab desakan Lisa Mariana selama ini, Ridwan Kamil akhirnya menyetujui untuk melakukan tes DNA.

Tes DNA ini dilakukan untuk membuktikan apakah anak yang dilahirkan Lisa Mariana benar merupakan darah daging Ridwan Kamil.

Seperti yang diketahui, Lisa Mariana mendadak muncul dan mengaku memiliki hubungan terlarang dengan suami Atalia Praratya tersebut.

Bahkan Lisa mengaku memiliki anak dari hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil.

Seolah tak ingin dianggap halu, Lisa Mariana mengaku siap tes DNA untuk membuktikan bahwa anak yang dilahirkannnya tersebut benar anak Ridwan Kamil.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil akhirnya angkat bicara.

Permintaan itu dijawab oleh pihak Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/4/2025), pihaknya memberikan dua pandangan untuk menjawab desakan tersebut.

Pertama, Muslim Jaya menyatakan kliennya siap melakukan tes DNA jika sesuai dengan ketentuan hukum yang sah.

Ditegaskannya, tes DNA bukanlah sekedar tuntutan sepihak saja.

Hal itu guna memastikan kejelasan hukum atas kasus tersebut.

"Terkait permintaan tes DNA, seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku. Tes DNA bukan sekedar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan atas permintaan penyidik. Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan hukum dalam kasus ini," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved