Berita Viral

Motif Pembunuhan Rika Sartika, Biduan yang Tewas Mengenaskan di Sumsel, Ternyata Dibunuh Pacarnya

Mendengar ucapan Rika, Tatang langsung emosi kemudian ia berjalan ke dapur mengambil minum dan melihat ada kain di dekat jemuran.

Dokumentasi Polres Lubuklinggau
BIDUAN DIBUNUH PACAR: Tersangka Tatang Suhendra saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Kamis (10/4/2025). Tatang ditangkap karena membunuh pacarnya sendiri, Rika Sartika yang merupakan seorang biduan 

Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak Tatang sempat kebingungan, akhirnya Tatang membuat skenario seolah-olah korban bunuh diri dan menggantungkan tali ke dinding.

"Niat digantung itu untuk menghilangkan jejak biar seperti gantung diri, Setelah itu saya ambil barang berupa jam tangan di atas kulkas lalu mengambil cincin dan gelang (emas) korban," ujarnya.

Setelah itu Tatang langsung kabur menuju Terminal Pasar Atas, kemudian ia mencari ojek pulang ke Muara Kelingi.

"Saya naik ojek langsung pulang ke dusun Muara Kelingi," ujarnya.

Tatang pun mengaku kenal dengan korban  sudah lama, yakni kurang lebih sudah 2 tahun, tapi selama dua tahun itu Tatang mengaku tidak terlalu intens bertemu korban.

Ingin Kuasai Barang Korban

Sebelumnya Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan bila motif tersangka ingin mengambil barang-barang korban.

"Motifnya tersangka (Tatang)  ini menguasai barang milik korban (Rika Susanti)," ungka Kurniawan pada Tribunsumsel.com, Kamis (10/4/2025).

Sebelum Tatang membunuh Rika, keduanya sempat bertengkar hebat, hal itu dipicu karena Tatang ingin meminta barang-barang  korban, namun, korban menolak.

Kemudian karena tidak diberi Tatang pun marah sementara Rika pun melawan, sehingga terjadinya cekcok mulut hingga berujung Tatang menjerat leher korban hingga meninggal dunia.

"Awalnya karena minta tidak diberi (harta) mereka cekcok mulut hingga berujung tersangka (Tatang) membunuh korban," bebernya.

Akibat perbuatannya Tatang dijerat pasal 365 KHUP Junto 338 KHUP yakni pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa dengan sengaja.

"Untuk ancaman hukumannya, dari kedua pasal tersebut, tersangka (Tatang) terancam hukuman 9 tahun penjara dan 15 tahun penjara," ujarnya. 

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved