Sumut Terkini
Kejari Batubara Dituding Minta Uang THR dari Pengutipan Dana Bos, Ini Kata Kasi Intelijen
Kejaksaan Negeri Batubara dituding meminta sejumlah uang yang diduga diperuntukkan untuk tunjangan hari raya .
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Kejaksaan Negeri Batubara dituding meminta sejumlah uang yang diduga diperuntukkan untuk tunjangan hari raya (THR) dari ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebelum di OTT Kejati Sumut.
Uang yang diminta oleh seorang oknum petugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara tersebut, diduga bersumber dari pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Saidatul Fitri, istri tersangka MK mengaku suaminya dimintai uang berupa setoran tunjangan hari raya (THR). MK dan temannya SLS di OTT mengutip uang potongan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Ada oknum jaksa yang mengutip uang untuk THR katanya, saat dikumpulkan dari kepala sekolah melalui suami saya yang merupakan ketua MKKS SMA dan temannya yang merupakan ketua MKKS SMK di OTT oleh tim Kejari Sumut," ujar Saidatul Fitri, istri tersangka MK, Jumat (11/4/2025).
Lanjutnya, apabila tidak ada permintaan tersebut, suaminya tak akan di OTT oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan kini dapat berkumpul dengan keluarga dalam suasana Idul Fitri.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar menampik adanya tudingan tersebut.
"Gaada bang, siapa yang bilang itu keluarga siapa. Kalau ada laporannya nanti aku kabari," ujar Oppon melalui telepon seluler.
Dilansir dari laman resmi akun media sosial Instagram milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (13/3/2025).
Pengamanan ini didapat dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengutipan uang dari sekolah SMA dan SMK se Kabupaten Batubara.
Tim Intelijen Kejari Sumut, turun ke lokasi melakukan pemantauan dan menemukan adanya fakta dua orang kepala sekolah mengutip uang dana bos tahun anggaran 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.319.000.000. dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua orang tersebut (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.
Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr2/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saidatul-Fitri-istri-dari-tersangka-MK-dalam-dugaan.jpg)