Berita Viral

BERMULA Pulang Sekolah Bak Kesurupan, Jumiyah Divonis Gangguan Jiwa, Kini 20 Tahun Kaki Dirantai

Jumiyah (37) mengalami gangguan jiwa sejak usia 16 tahun. Dia mengalami nasib yang pilu setelah didiagnosis dokter mengalami gangguan jiwa. 

DPRD KABUPATEN KENDAL
BERIKAN BANTUAN - Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Nawir (peci hitam) mendatangi dan memberikan bantuan kepada Jumaiyah (37) di rumahnya di Desa Jatipurwo, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Kamis (10/4/2025). Selama 20 tahun, Jumaiyah mengidap gangguan jiwa dan terpaksa dirantai di kamar agar tak mengamuk di luar. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak desa untuk segera mengajukan bantuan," ungkapnya.

Muntoha pun turut prihatin atas kondisi yang menimpa warganya.

Pihaknya bakal mengupayakan agar bantuan dari Kemensos bisa segera turun secepatnya.

"Kalau dari keluarga juga minta bantuan usaha dan perawatan putrinya."

"Karena keluarga ini tidak memiliki pekerjaan dan tergantung dari Kemensos bantuan usaha seperti apa yang akan diberikan, kami belum tahu,"

"Terkait yang bersangkutan apakah akan dirawat di Dinsos atau tidak, itu masih menunggu surat rujukan dari RSJ."

"Baru kemudian kami bisa mengambil langkah."

"Kami masih menunggu pihak desa terlebih dahulu." tandasnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved