Berita Viral

Tamat Karier Priguna Anugerah, Dokter PPDS Tersangka Rudapaksa Keluarga Pasien, Kini STR Dicabut

Adapun Priguna diblacklist seumur hidup untuk bisa kembali mengambil PPDS hingga terbaru izin Surat Tanda Registrasi (STR) bakal ikut dicabut.

Istimewa
BARANG BUKTI - Pihak Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah (31), Rabu (9/4/2025). (istimewa) 

Bahkan saat diminta pengecekkan darah korban seorang diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan menegaskan pelaku pencabulan bernama Priguna Anugerah (31) terhadap salah seorang keluarga pasien di RSHS Bandung, FH di ruangan baru.

Hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

Tak hanya itu, aksinya terbongkar tersangka sempat mengakhiri hidupnya hingga dirawat di Rumah Sakit.

"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya," kata Surawan.

"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap," sambungnya.

Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

Hingga kini, korban masih mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Proses hukum terus berlanjut dengan dukungan penuh dari pihak kampus dan rumah sakit.

Berawal Cek Darah

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kejadian berawal saat tersangka melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien, FH (21).

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.

Hendra menyampaikan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved