Langkat Terkini
Kasus Meilisya Ramadhani Guru yang Dilaporkan ke Polres Langkat Dihentikan, Begini Kata LBH
Penyidik Polres Langkat resmi menghentikan (SP3) kasus yang dialami seorang guru Meilisya Ramadhani.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penyidik Polres Langkat resmi menghentikan (SP3) kasus yang dialami seorang guru Meilisya Ramadhani.
Dihentikan penyelidikan kasus tersebut ialah berdasarkan hasil gelar perkara karena bukan merupakan tindak pidana.
Diketahui Meilisya sebelumnya dilaporkan oleh seorang pengecara bernama Togar Lubis ke Polres Langkat yang disebut-sebut kuasa hukum Kadis Pendidikan Langkat (tersangka), atas dugaan tidak pidana pemalsuan dalam seleksi PPPK tahun 2023 sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024.
Namun meski perkaranya sudah dihentikan, LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya, mendesak agar penyidik memberikan surat atau salinan penghentian penyelidikan (SP3), guna memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap Meilisya.
"Pihak penyidik tersebut tidak memberikannya dengan alasan tidak ada kewajiban menyerahkan kepada terlapor. Menilai adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM terkait tidak diberikan nya SP3 tersebut, LBH Medan secara resmi dan kooperatif menyurati Kapolres Langkat pada tanggal 17 Maret 2025. Dengan hal mohon diberikan SP3," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (9/4/2025).
Lanjut Irvan, LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya menyurati Kapolres Langkat dan Kasatreskrim Polres Langkat dalam hal mohon diberikan SP3 sebagaimana surat LBH Medan nomor surat : 89/LBH/PP/III/2025.
Namun, pasca dikirimkannya surat tersebut, Irvan menambahkan, Kapolres Langkat tidak memberikan SP3 tersebut yang mana seyogiyanya merupakan hak Meilisya.
"Tidak berhenti dengan mengirimkan surat, LBH Medan juga mengirimkan pesan via Whatsapp kepada Kapolres Langkat, namun apa yang menjadi hak hukum Meilisya juga tidak diberikan. Tidak kunjung diberikannya SP3 tersebut, LBH Medan dan Meilisya pada tanggal 8 April 2025 mendatangi Polres Langkat guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dengan meminta SP3 tersebut," ujar Irvan.
"Namun lagi-lagi Polres Langkat melalui Kasat Reskrim tidak memberikannya dengan alasan tidak ada kewajiban mereka dan tidak pula diatur dalam KUHAP dan Perpol. Setelah terjadi perdebatan panjang, Kasatreskrim Polres hanya memperkenankan melihat SP3 tersebut dan tidak mengizinkan untuk difoto," sambungnya.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan menduga apa yang telah dilakukan Kasat Reskrim merupakan pelanggaran HAM dan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurut Irvan tidak hanya itu, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Langkat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat (1) Huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Maka dari itu LBH Medan akan membuat Pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut atas kejadian ini," kata Irvan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Batubara melalui penyidiknya Iptu Adi Arifin mengatakan, sesuai dengan Perkaba nomor 1 tahun 2022 tentang administrasi tindak pidana, tidak ada ketentuan penyidik harus menyerahkan SP3 kepada terlapor karena masih dalam tahap penyelidikan belum masuk tahap penyidikan.
"Penyidik sudah menyerahkan SP3 kepada pihak pelapor dan tidak ada ketentuan diserahkan kepada terlapor dalam hal ini Meilisya Ramadhani," tutup Adi.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pengedar Narkoba di Langkat Ditangkap, Polisi Sita 0,91 Gram Sabusabu Siap Edar |
|
|---|
| Penampakan Hutan Mangrove di Langkat yang Terancam Dialih Fungsi |
|
|---|
| Pemkab Langkat Lantik PPPK Guru Tahap II pada 25 November 2025 |
|
|---|
| Anak yang Dikabarkan Hilang di Langkat Akhirnya Ditemukan, Ternyata Pergi ke Pekanbaru |
|
|---|
| MTQ ke-58 di Kabupaten Langkat Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Meilisya-Ramadhani-tengah-didampingi-kuasa-hukumnya-LBH-Medan_1.jpg)