Tribun Wiki

Daftar Bayar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3, per 1 Juli 2025 Dihapus dan Diganti Sistem KRIS

Mulai 1 Juli 2025 nanti, BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3. Berikut rincian besaran biaya iuran pada April 2025.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Foto Ilustrasi. BPJS Kesehatan Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.COM- Mulai 1 Juli 2025 nanti, BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3.

Nantinya, sistem kelas itu akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).

Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS.

BPJS Kesehatan Deliserdang.
BPJS Kesehatan Deliserdang. (HO)

Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya tak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.

Lalu, berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Menilik informasi yang ada, bahwa iuran BPJS Kesehatan April 2025 masih belum berubah. 

BPJS Kesehatan masih menerapkan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan besaran iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.

Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.

Namun, soal wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah diganti KRIS, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, bahwa keputusan tersebut ada di tangan pemerintah dan akan diumumkan sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sebesar Rp42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. Untuk keluarga tambahan seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1?ri gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Penting bagi peserta untuk membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025.

Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Bagaimana dengan iuran saat ini? Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut.

Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya. Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  •  Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45 persen  gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Denda BPJS Kesehatan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan tidak semua peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan dikenakan denda.

Menurut dia, yang akan dikenakan denda adalah peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menunggak pembayaran iuran JKN dan melakukan akses layanan rawat inap di rumah sakit selama 45 hari sejak menjadi peserta aktif dengan melunasi sisa iuran yang tertunggak.

Peserta non-PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri, termasuk masyarakat yang mampu secara finansial, yang terdiri dari:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti TNI/Polri, karyawan negeri, dan pekerja swasta.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, seperti pekerja pekerja lepas (freelancer), pedagang, wiraswasta, dan lainnya.

"Adapun denda tidak berlaku bagi peserta PBI dan PBPU Pemda, serta tidak berlaku jika peserta tersebut hanya akses pelayanan di FKTP dan rawat jalan di rumah sakit," ujar Muttaqien, Rabu (15/1/2025).

Denda maksimal Rp 20 juta

Muttaqien menjelaskan, ketentuan denda ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp 20 juta

Denda rawat inap tingkat lanjut adalah amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 45 ayat (5) disebutkan bahwa dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Hal ini berarti, peserta akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.

Jika tidak mengakses layanan rawat inap, maka peserta mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP

1. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via BRImo

  • Buka aplikasi BRImo di smartphone.
  • Login menggunakan username dan password. Anda juga bisa login BRImo dengan fingerprint.
  • Pada halaman utama aplikasi BRImo, klik menu “Lainnya”
  • Pilih “BPJS” pada menu Iuran & Donasi
  • Klik “Pembayaran Baru”
  • Pilih jenis BPJS, "BPJS Kesehatan" atau "BPJS Denda"
  • Masukkan nomor pembayaran BPJS.
  • Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan. Untuk keterlambatan pembayaran, kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih "Lanjut" dan masukkan PIN BRImo.
  • Proses pembayaran iuran BPJS Kesehatan selesai.
  • Layar akan menampilkan bukti transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Anda juga bisa melihat bukti transaksi pembayaran di email yang terdaftar pada aplikasi BRImo.

2. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via BCA mobile

  • Login ke aplikasi BCA Mobile.
  • Pilih Menu m-Paymnet.
  • Pilih BPJS.
  • Klik BPJS Kesehatan.
  • Masukkan Nomor Pembayaran.
  • Masukkan baru dan daftar simpan.
  • Masukkan Kode Bayar 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS.
  • Klik Lanjut.
  • Klik Bayar di halaman konfirmasi.
  • Masukkan PIN BCA Mobile.
  • Tunggu hingga notifikasi bayar BPJS Kesehatan.

3. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via BNI Mobile Banking

  • Buka aplikasi BNI Mobile.
  • Login lewat USER ID dan Password.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Klik BPJS.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan kode 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Masukkani jumlah bulan.
  • Klik Lanjut.
  • Cek data tagihan BPJS Kesehatan.
  • Masukkan password transaksi m-banking BNI.
  • Klik Lanjut untuk memproses pembayaran.
  • Tunggu hingga notifikasi bayar tagihan berhasil.

4. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Livin by Mandiri

  • Buka aplikasi Livin' by Mandiri.
  • Login dengan akun.
  • Pilih menu Bayar.
  • Cari BPJS Kesehatan Keluarga.
  • Masukkan nomor Virtual Account BPJS Kesehatan.
  • Pilih Jumlah Bulan.
  • Klik Lanjutkan.
  • Klik Total.
  • Masukkan PIN Livin by Mandiri.
  • Tunggu notifikasi pembayaran berhasil.

5. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via BSI Mobile

  • Masuk ke aplikasi BSI Mobile
  • Pilih menu "Bayar".
  • Pilih "BPJS", lalu masukkan kata sandi atau password BSI Mobile.
  • Anda juga bisa login dengan fingerprint.
  • Selanjutnya, pilih "Kesehatan" dan masukkan nomor VA pembayaran BPJS Kesehatan.
  • Pilih jumlah bulan yang akan dibayarkan, lalu klik "Selanjutnya".
  • Masukkan PIN BSI Mobile dan klik "Selanjutnya".
  • Periksa kembali apakah semua informasi yang ditampilkan di layar sudah benar.
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya".
  • Akan ditampilkan struk sebagai bukti pembayaran BPJS Kesehatan telah berhasil dilakukan.
  • Proses pembayaran BPJS Kesehatan selesai.

6. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via BTN Mobile

  • Login ke aplikasi BTN Mobile.
  • Pilih menu 'Pembayaran'.
  • Pilih menu 'BPJS'.
  • Pilih 'BPJS Kesehatan'.
  • Pilih 'Pembayaran'.
  • Pilih nomor rekening yang digunakan untuk pembayaran BPJS Kesehatan.
  • Masukkan kode pembayaran / nomor virtual account BPJS Kesehatan di Bank BTN yaitu masukkan kode 88888 ditambah 11 digit nomor di kartu BPJS Kesehatan.
  • Klik tombol 'Kirim'.
  • Lihat detail transaksi, apabila sudah sesuai masukkan jumlah bayar bulan. 
  • Masukkan PIN BTN Mobile.
  • Tunggu hingga muncul notifikasi pembayaran tagihan BPJS Kesehatan berhasil. 

7. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Klik ikon Tagihan.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Konfirmasi Identitas peserta.
  • Klik Pilih Pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.

8. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Shopee

  • Buka aplikasi Shopee.
  • Klik ikon Tagihan.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  • Klik Lanjutkan.
  • Konfirmasi Identitas peserta.
  • Klik Bayar.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.

9. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via LinkAja

  • Buka aplikasi LinkAja
  • Pilih opsi "BPJS" pada halaman awal aplikasi
  • Klik "BPJS Kesehatan"
  • Masukkan nomor virtual account Anda dan masukan jumlah bulan
  • Klik "Lanjut"
  • Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar lalu pilih metode pembayaran LinkAja
  • Klik "Konfirmasi"
  • Klik "Bayar"
  • Proses bayar iuran BPJS Kesehatan selesai

10. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via DANA

  • Buka aplikasi DANA
  • Pada halaman utama klik “Lihat Lainnya”
  • Pada menu “Asuransi Pribadi” klik “BPJS Kesehatan”
  • Masukkan nomor BPJS Anda
  • Pastikan data tagihan Anda sudah sesuai
  • Lanjutkan ke metode pembayaran
  • Anda dapat memilih menggunakan saldo DANA, bank transfer, atau kartu debit/kredit yang sudah disimpan melalui fitur ‘Simpan Kartu’ sebagai metode pembayaran
  • Tekan tombol "Bayar" untuk melanjutkan proses pembayaran
  • Tunggu hingga proses transaksi selesai

144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migrain

6. Bell's Palsy

7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatism ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis Media Akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel pada hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis vasomotor

30. Rhinitis vasomotor

31. Benda asing

32. Epistaksis

33. Influenza

34. Pertusis

35. Faringitis

36. Tonsilitis

37. Laringitis

38. Asma bronchiale

39. Bronchitis akut

40. Pneumonia, bronkopneumonia

41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

42. Hipertensi esensial

43. Kandidiasis mulut

44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)

45. Parotitis

46. Infeksi pada umbilikus

47. Gastritis

48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri basiler, disentri amuba

61. Hemoroid grade 1/2

62. Infeksi saluran kemih

63. Genore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

65. Fimosis

66. Parafimosis

67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Vaginosis bakterialis

72. Salphingitis

73. Kehamilan normal

74. Aborsi spontan komplit

75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

76. Ruptur perineum tingkat ½

77. Abses folikel rambut/kelj sebasea

78. Mastitis

79. Cracked nipple

80. Inverted nipple

81. DM tipe 1

82. DM tipe 2

83. Hipoglikemi ringan

84. Malnutrisi energi protein

85. Defisiensi vitamin

86. Defisiensi mineral

87. Dislipidemia

88. Hiperurisemia

89. Obesitas

90. Anemia defiensi besi

91. Limphadenitis

92. Demam dengue, DHF

93. Malaria

94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

95. Reaksi anafilaktik

96. Ulkus pada tungkai

97. Lipoma

98. Veruka vulgaris

99. Moluskum kontangiosum

100. Herpes zoster tanpa komplikasi

101. Morbili tanpa komplikasi

102. Varicella tanpa komplikasi

103. Herpes simpleks tanpa komplikasi

104. Impetigo

105. Impetigo ulceratif ( ektima)

106. Folikulitis superfisialis

107. Furunkel, karbunkel

108. Eritrasma

109. Erisipelas

110.Skrofuloderma

111. Lepra

112. Sifilis stadium 1 dan 2

113. Tinea kapitis

114. Tinea barbe

115. Tinea facialis

116. Tinea corporis

117. Tinea manus

118. Tinea unguium

119. Tinea cruris

120. Tinea pedis

121. Pitiriasis versicolor

122. Candidiasis mucocutan ringan

123. Cutaneus larvamigran

124. Filariasis

125. Pedikulosis kapitis

126. Pediculosis pubis

127. Scabies

128. Reaksi gigitan serangga

129. Dermatitis kontak iritan

130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

131. Dermatitis numularis

132. Napkin ekzema

133. Dermatitis seboroik

134. Pitiriasis rosea

135. Acne vulgaris ringan

136. Hidradenitis supuratif

137. Dermatitis perioral

138. Miliaria

139. Urtikaria akut

140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

141. Vulnus laseraum, puctum

142. Luka bakar derajat 1 dan 2

143. Kekerasan tumpul

144. Kekerasan tajam

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 


Artikel Sudah Tayang di Tribun Jateng
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved