Berita Viral

TERNYATA BENAR, Motif Jumran Habisi Juwita Gegara Tak Ingin Menikahi Korban, Terancam Hukuman Mati

Motif Jumran membunuh Juwita akhirnya terkuak. Kasus kematian Juwita sudah terang. 

Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Kolase foto oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dan calon istrinya, Juwita. Tersangka Jumran menjalani rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Motif Jumran membunuh Juwita akhirnya terkuak. Kasus kematian Juwita sudah terang. 

Jumran mengaku membunuh Juwita gegara tak ingin bertanggung jawab. Oknum TNI AL ini tak ingin menikahi Juwita.

Jumran tak ingin bertanggungjawab telah dua kali melakukan kekerasan seksual ke Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Motif ini juga sudah beredar sebelumya di media sosial. Banyak yang menyebut alasan Jumran menghabisi Juwita gegara tak ingin menikahi korban.  

Sebelum melakukan pembunuhan, Jumran sendiri sudah mengutus keluarganya ke rumah Juwita untuk membahas pernikahan yang rencananya berlangsung pada Mei 2025 mendatang. 

Namun, seiring waktu, Jumran berubah pikiran dan malah tega menghabisi Juwita dengan cara mencekiknya di dalam mobil.

Motif kejahatan Jumran itu diungkapkan Kadispenal Laksamana I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kadispenal.

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Saji Warojoyo menyebut, motif tersangka membunuh korban disimpulkan berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.

“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju tahanan) menjalani rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). (Kolase Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussen)
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju tahanan) menjalani rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). (Kolase Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussen) (Kolase Tribun)

Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan, seorang saksi baru dari keluarga Juwita menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin (7/4/2025). Pemeriksaan dilakukan sekitar empat jam lamanya. 

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan, Jumran.

“Saksi kali ini adalah kakak korban. Ini adalah saksi baru yang belum pernah diperiksa di kepolisian,” ujar Muhammad Pazri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved