Berita Viral

MOTIF Jumran Oknum TNI AL Habisi Juwita, tak Mau Tanggungjawab Usai Rudapaksa Korban 2 Kali

Namun, seiring waktu, Jumran berubah pikiran dan malah tega menghabisi Juwita dengan cara mencekiknya di dalam mobil.

Istimewa
MOTIF: Klasi satu Jumran alia J merupakan anggota TNI AL dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Motif Jumran menghabisi kekasihnya terkuak 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah motif Jumran oknum TNI AL habisi Juwita.

Jumran tak mau tanggungjawab usai rudapaksa korban 2 kali.

Motif Jumran membunuh Juwita akhirnya terkuak. Kasus kematian Juwita sudah terang. 

Baca juga: MENOHOK Respons Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Sebut Anak Alasan Liburan: Bahagia Tidak Mesti di Jepang

Jumran mengaku membunuh Juwita gegara tak ingin bertanggung jawab. Oknum TNI AL ini tak ingin menikahi Juwita.

Jumran tak ingin bertanggungjawab telah dua kali melakukan kekerasan seksual ke Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Motif ini juga sudah beredar sebelumya di media sosial. Banyak yang menyebut alasan Jumran menghabisi Juwita gegara tak ingin menikahi korban. 

Baca juga: BKPSDM Simalungun Proses Pengangkatan CPNS dan P3K TA 2024 pada Juni dan Juli 2025

Sebelum melakukan pembunuhan, Jumran sendiri sudah mengutus keluarganya ke rumah Juwita untuk membahas pernikahan yang rencananya berlangsung pada Mei 2025 mendatang. 

Namun, seiring waktu, Jumran berubah pikiran dan malah tega menghabisi Juwita dengan cara mencekiknya di dalam mobil.

Motif kejahatan Jumran itu diungkapkan Kadispenal Laksamana I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kadispenal.

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Saji Warojoyo menyebut, motif tersangka membunuh korban disimpulkan berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.

Baca juga: BKPSDM Simalungun Proses Pengangkatan CPNS dan P3K TA 2024 pada Juni dan Juli 2025

“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.

Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.

Terbongkar motif Jumran oknum TNI AL nekta bunuh dan rudapkasa Juwita wartawan di Banjarbaru, kini terancam hukuman mati. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved