Berita Viral

EMOSI Nenek Gamma Pecah dan Pukul Aipda Robig, Ricuh Sidang Perdana Polisi Tembak Mati Pelajar

Kericuhan terjadi di sidang perdana Aipda Robig dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar bernama Gamma Rizkynata Oktafandy

|
Editor: Juang Naibaho
via kompas
DIPECAT - Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Putusan sidang kode etik tersebut, Aipda Robig Zainudin dipecat dari Polri setelah dengan sengaja menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. (via kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kericuhan terjadi di sidang perdana Aipda Robig dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

Nenek Gamma, Kustamto, tak bisa menahan emosinya melihat Aipda Robig.

Ia pun secara tiba-tiba memukul Aipda Robig saat hendak keluar dari ruang sidang PN Semarang.

Wanita tersebut belum terima anaknya tewas ditembak oleh Aipda Robig.

Dalam video, tampak Aipda Robig dikawal keluar ruang sidang.

Namun secara tiba-tiba, Kustamto datang dan langsung melayangkan pukulan yang mengenai tubuh Aipda Robig.

Aksi spontan ini memicu kericuhan kecil di area pengadilan.

Petugas keamanan pun sigap melerai dan meminta Aipda Robig melanjutkan perjalanan.

PUKUL AIPDA ROBIG - Kustamto, nenek almarhum Gamma memukul Aipda Robig pelaku penembakan seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Dia tak terima cucunya tewas karena ditembak pelaku dan dia meminta hukuman seadil-adilnya.
PUKUL AIPDA ROBIG - Kustamto, nenek almarhum Gamma memukul Aipda Robig pelaku penembakan seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Dia tak terima cucunya tewas karena ditembak pelaku dan dia meminta hukuman seadil-adilnya. (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusu)

Raut emosi dan amarah terlihat jelas dari sang nenek, yang kehilangan cucunya akibat insiden penembakan itu.

"Kalau jenengan (kamu) cucunya dibunuh orang," tanya dia kepada awak media seusai persidangan, Selasa (8/4/2025) gemetar.

Menurutnya, Gamma mempunyai masa depan yang cerah sebelum dibunuh terdakwa.

"Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," ujar Kustamto.

Dalam persidangan, Aipda Robig didakwa Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014). 

Aipda Robig terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian. 

Baca juga: DERETAN Kejanggalan Kematian Gamma Pelajar Ditembak Polisi Semarang, Keluarga Syok Jenazah Dikafani

Dipecat

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved