Binjai Terkini
Terbongkar Akal Bulus Pemuda di Binjai Ngaku-ngaku Dibegal, Ternyata Terlilit Pinjol
Melihat banyaknya kejanggalan dari cerita korban, selanjutnya personel Polsek Binjai untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
"BS pun pulang dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem naik Ojek Online (Ojol). Kemudian dari Simpang Tandem ke Bulu Cina, ia bertukar ke Ojek Pangkalan Simpang Tandem Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina, Hamparan Perak," ujar Junaidi.
Selanjutnya BS menelepon orang tuanya berinisial AI dan mengaku dibegal sehingga BS meminta untuk dijemput," kata Junaidi.
Atas perbuatannya BS terbukti membuat Laporan palsu, akibatnya BS terjerat Pasal 220 KUHP.
"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan penjara," tutup Junaidi.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pasar Tavip Kota Binjai Belum Juga Dihuni Pedagang, Jiji: Capek Merepet, Bibir Kita Sudah Dower |
|
|---|
| Nekat Edarkan Sabusabu, Warga Medan Amplas Diringkus Polisi di Kota Binjai |
|
|---|
| 2 Pria di Kota Binjai Diringkus, Polisi Sita 6,64 Gram Sabu yang Disimpan di Kotak Obat |
|
|---|
| Jaksa di Binjai Diduga Minta Uang Rp 20 Juta ke Keluarga Terdakwa dan Janjikan Hukuman Ringan |
|
|---|
| Aksi Pencurian Sepeda Motor di Binjai Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap di Medan Sunggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIPERIKSA-POLISI-BS-bersama-orangtuanya-saat.jpg)