Berita Viral

UCAPAN Dedi Mulyadi Saat Kembalikan Pekerjaan Sandi Butar Butar, Kini Dipecat Lagi Usai Dapat 4 SP

Dedi Mulyadi lalu menyampaikan bahwa telah meminta Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, untuk memperkerjakan kembali Sandi Butar Butar.

|
YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL - Kompas.com
KEMBALI DIPECAT: Sandi Butar Butar sempat kembali bekerja di Pemadam Kebakaran Depok pasca diperintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (14/3/2025). Namun kini ia kembali dipecat 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah ucapan Dedi Mulyadi saat kembalikan pekerjaan Sandi Butar Butar.

Namun belum sebulan bekerja, kini Sandi dipecat lagi.

Pemecatan itu dilakukan usai Sandi mendapat 4 SP.

Baca juga: Dibobol Mantan Pemain, Man United Tampil Mengecewakan, Keok di Markas Nottingham

Peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat Sandi Butar Butar kembali menjadi petugas pemadam kebakaran (Damkar).

Dedi Mulyadi juga sempat memberi pesan untuk Sandi Butar Butar.

Pesan itu disampaikan sebelum Sandi kembali bekerja.

Meski akhirnya kini Sandi Butar Butar kembali dipecat dari Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Longsor Sigarantung: Rapidin Koordinasi dengan Komisi V DPR RI dan Desak Pemkab Samosir Gunakan Akal

Sebelumnya, Damkar Kota Depok tak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar pada Kamis (2/1/2025)

Hal itu dijelaskan dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Lalu ada peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sehingga Sandi Butar Butar bekerja kembali jadi petugas Damkar Depok.

Sandi Butar Butar bersama pengacaranya Deolipa Yumara sempat bertemu Dedi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

SANDI KERJA LAGI - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).
SANDI KERJA LAGI - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)


Ia akhirnya kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.

Sandi kemudian mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).

Namun tak lama setelah bertugas sebagai petugas Damkar, Sandi Butar Butar dipecat lagi dari jabatan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, pada Kamis (27/3/2025).

Pemutusan kontrak kerja tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved