Berita Viral
KEMENDAGRI Pastikan Walikota Depok Kena Sanksi Gegara Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.
TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.
Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu.
"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan," imbuhnya.
Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.
Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.
Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.
"Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," pungkas dia.
Untuk diketahui, Bima Arya turut mengikuti salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga memboyong istri dan putranya untuk ibadah bersama.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan alasan mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Supian Suri mengatakan mobil dinas yang digunakan untuk mudik adalah bentuk apresiasi pengabdian mereka selama menjadi ASN.
"Nggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan," kata Supian Suri saat dihubungi, Jumat (28/3/2025).
"Diharapkan (pakai mobil dinas) bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," lanjutkan.
Baca juga: DEDI MULYADI Geram ke Kades Minta THR Rp 165 Juta ke Perushaan, Minta Kasus Disamakan dengan Preman
Baca juga: AYU AULIA Kesal Dituduh Pansos Gegara Ikut Campur Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil: Buat Apa
Wali Kota menjelaskan, mobil dinas yang dimiliki beberapa pejabat aparatur sipil negara menjadi tanggung jawab melekat meski mereka bepergian.
| Nasib Briptu BTS Rekam Polwan saat di Kamar Mandi Asrama, Polda Jateng Siapkan Sidang Etik |
|
|---|
| Kronologi Siswa SMP di Siak Tewas, Senapan Rakitannya Meledak Saat Ujian Praktik Sains |
|
|---|
| Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung Sendiri, Dibakar Lalu Dimutilasi Perkara Kecanduan Judi Online |
|
|---|
| Janji Presiden Prabowo Ditagih Penyelesaian Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus |
|
|---|
| POLEMIK Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka ITE, Akhirnya Polres Pagar Alam Terbitkan SP3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wamendagri-Bima-Arya-saat-diwawancarai-usai-meninjau-Disdukcapil-Medan.jpg)