Berita Viral

Viral Oknum Polisi di Bali Santai Berkeliaran saat Nyepi, Mulut Bau Alkohol saat Dicegat Pecalang

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi santai berkeliaran saat nyepi.

INSTAGRAM/@folkkonoha
NYEPI BALI: Viral oknum polisi santai berkeliaran saat nyepi di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada Sabtu (29/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi santai berkeliaran saat nyepi.

Oknum polisi itu santai berkeliaran saat nyepi di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada Sabtu (29/3/2025).

Mirisnya, saat dicegat oleh pecalang, mulut oknum polisi yang santai berkeliaran saat nyepi itu bau alkohol.

Momen saat oknum polisi itu dicegat oleh pecalang viral di media sosial, salah satunya Intagram @folkkonoha.

“Disaat masyarakat Bali sedang jalani hari raya nyepi, oknum polisi ini diduga ngebut sambil tipsy,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dalam video tersebut, tampak oknum polisi itu diadang oleh sejumlah petugas keamanan desa Adat.

Dikutip dari Kompas.com, usai insiden tersebut, Polres Jembrana mengadakan pertemuan dengan pihak Desa Adat Sumbersari pada Minggu (30/3/2025).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk merespon aksi oknum polisi yang berkeliaran saat hari nyepi.

Pertemuan itu berlangsung di Kantor Kelurahan Gilimanuk, Jembrana.

Atas aksi oknukm polisiitu, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto meminta maaf atas kejadian yang terjadi saat Nyepi.

Ia mengungkapkan bahwa anggota Polri yang terlihat dalam video tersebut sudah diamankan oleh Seksi Profesi Pengamanan (Propam) Polres Jembrana.

Polisi tersebut akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan kode etik kepolisian.

Kapolres menegaskan bahwa sanksi akan diberikan jika terbukti bersalah.

"Untuk yang bersangkutan pagi tadi, pukul 06.00 Wita telah dijemput Propam Polsek dari Gilimanuk untuk dibawa ke Polres Jembrana," ujarnya dikutip dari Kompas Minggu (30/3/2025).

"Selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Propam Polres Jembrana juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," tambahnya.

Kapolres Jembrana juga sudah berkoordinasi dengan Bendesa Adat mengenai sanksi adat yang terkait pelanggaran Nyepi.

Pihak desa adat menyatakan bahwa sanksi adat sesuai dengan awig-awig adalah menyerahkan 100 kilogram beras.

Namun, sanksi tersebut tidak diberikan pada anggota polisi karena ia akan dijatuhi sanksi berdasarkan kode etik Polri.

Sementara itu, Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, dalam pertemuan tersebut meminta agar anggota Polri yang bersangkutan memberikan klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya.

"Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tutupnya.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved