Berita Viral

UPDATE Pembunuhan Jurnalis Juwita, Anggota TNI AL Kls Jumran Tersangka Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan jurnalis salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), bernama Juwita (23).

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
TERSANGKA: Klasi satu Jumran alia J merupakan anggota TNI AL dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Kini Jumran ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (29/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Update kasus kematian jurnalis salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), bernama Juwita (23).

Juwita diduga dibunuh oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berinisial J atau Jumran yang berpangkat Kelasi Satu (KLS).

Jumran merupakan anggota TNI AL dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kini, Jumran sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita.

Hal itu disampaikan oleh pengacara keluarga Juwita, Muhammad Pajri, saat mendatangi Markas Polisi Militer AL (POM AL) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), guna memenuhi panggilan penyidik.

Pajri datang bersama beberapa anggota keluarga almarhumah Juwita.

"Statusnya sudah tersangka," ujar Pajri kepada wartawan usai bertemu penyidik POM AL, Sabtu (29/3).

Kedatangan Pajri dan keluarga Juwita juga bertujuan memastikan apakah pelaku Jumran sudah ditahan atau belum. "Kami baru saja mengetahui keberadaan pelaku, benar sudah ditahan, kami lihat langsung tadi dari CCTV," ujar Pajri dikutip dari Kompas.com.

Pembunuhan Berencana

Dalam pemeriksaan, keluarga Juwita juga dimintai keterangan terkait kronologi tewasnya Juwita.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Jumran memang telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.

"Yang tadi sama-sama kita sepakat, dari kuasa hukum dan juga keluarga, kami mendengar bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku berkaitan dengan pembunuhan berencana," pungkas Pajri.

Anggi, perwakilan keluarga Juwita, meminta agar Jumran dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya setelah mendengar hasil pemeriksaan penyidik.

"Kami berterima kasih kepada POM AL Balikpapan dan Banjarmasin yang sudah mengupas kasus ini secara terang benderang. Hukuman terberat sesuai dengan perbuatannya," ujar Anggi. 

Bukti Permulaan Pembunuhan Berencana

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, M Pazri, mengatakan ada dua bukti permulaan menguatkan pembunuhan berencana.

"Dua bukti permulaan kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban sudah terpenuhi."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved