Breaking News

Polres Padangsidimpuan

Pencuri Mobil Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Modus Licik di Siang Bolong Terungkap

Aksi pencurian mobil dengan modus licik berhasil dibongkar oleh Polres Padangsidimpuan dan pelaku telah ditahan di Mapolres Padangsdimpuan,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka PRB (44) bersama barang bukti mobil hasil curian diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (28/3/2025). 

TRIBUN-MDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Aksi pencurian mobil dengan modus licik berhasil dibongkar oleh Polres Padangsidimpuan dan pelaku telah ditahan di Mapolres Padangsdimpuan, Jumat (28/3/2025).

Seorang pria berinisial PRB (44) ditangkap setelah nekat membawa kabur sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up BK 8761 YT dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidangkal, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kejadian ini bermula pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 15.30 WIB. Korban, Edi Darman Batubara (44), tengah mencuci mobilnya di kawasan Jalan Kenanga.

Tersangka PRB mendekat, berpura-pura tertarik membeli mobil tersebut, dan meminta melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah mendapatkan STNK, pelaku tiba-tiba mengaku sebagai pemilik sah dan langsung membawa kabur kendaraan, meninggalkan korban dalam kebingungan.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan pada 26 Maret 2025, pukul 17.00 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor LP/162/III/2025/SPKT Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Merespons laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Berbekal informasi dari korban dan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan meringkus PRB di Sidangkal. Mobil hasil curian pun berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Dua saksi, Muhammad Sofian Hadi Ritonga (47) dan Syawal Parlindungan Siregar (43), turut memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus ini.

Barang bukti lain yang disita antara lain satu lembar surat keterangan dari Mandiri Finance.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan polisi dalam menindak kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tahanan dan berkas perkaranya sedang dalam proses penyelesaian untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian mencurigakan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved