Sumut Terkini

H-3 Idul Fitri, Lalu Lintas di Kota Pematangsiantar dan Simalungun Mulai Meningkat

Peningkatan terpantau di beberapa titik seperti pertigaan Tol Sinaksak, Simpang II Jalan Parapat-Raya dan Jalan Perdagangan. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
PANTAU LALU LINTAS : Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih saat memberikan keterangan terkait lalu lintas H-3 Idul Fitri, Kamis (27/3/2025) siang 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Tiga hari jelang Idul Fitri 1446 H/ 2025 M, lalu lintas di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun mengalami peningkatan.

Peningkatan terpantau di beberapa titik seperti pertigaan Tol Sinaksak, Simpang II Jalan Parapat-Raya dan Jalan Perdagangan. 

Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih mengatakan seiring dengan peningkatan arus tersebut, pemerintah telah memberikan instruksi keselamatan dan kelancaran berlalu lintas. 

"Pemkab Simalungun bersama unsur TNI-Polri telah menyiapkan pos pengamanan dan pos pelayanan Idul Fitri 2025," kata Sabar saat ditemui di Pintu Tol Sinaksak, Kamis (27/3/2025) siang. 

"Kita juga sudah memasang spanduk peringatan pada pengendara untuk mengurangi kecepatan, berhati-hati di jalan rawan dan peringatan-peringatan lainnya," ujar Sabar. 

Sebelumnya, pemerintah pusat melarang kendaraan dengan volume dan bobot besar untuk melintas di jalanan. Jenis kendaraan yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan; mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan. 

Ruas jalan yang dilarang untuk dilintasi kendaraan tersebut di antaranya berada di Sumatra Utara. Areanya adalah sebagai berikut :

a. Sei Rampah - Tebingtinggi - Limapuluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Batas Provinsi Riau

b. Medan - Berastagi

c. Pematangsiantar - Parapat (Simalungun) - Porsea

Adapun pengecualian adalah kendaraan yang mengangkut BBM dan Bahan Bakar Gas; kendaraan yang mengangkut keperluan penanganan bencana; hantaran uang atau benda berharga; hewan dan pakan ternak; atau kendaraan yang mengangkut sepeda motor program mudik balik gratis

Pembatasan operasional berlaku mulai hari Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved