Berita Viral
Terungkap Kopda Basarsyah Habisi 3 Polisi Pakai Senapan Serbu, Tak Gubris Mohon Ampun Korban
Oknum TNI Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ternyata menembak mati tiga anggota polisi di Lampung, menggunakan senjata api laras panjang.
TRIBUN-MEDAN.com - Oknum TNI Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ternyata menembak mati tiga anggota polisi di Lampung, menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
Penembakan dilakukan saat polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) silam sekitar pukul 16.50 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Eka menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Kopda Basar mengakui telah menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam.
"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B. Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata Eka.
Eka mengatakan barang bukti senjata api laras panjang atau senapan serbu tersebut ditemukan pada Rabu 19 Maret 2025 di semak-semak, tak jauh dari lokasi penembakan.
Selain senjata laras panjang itu, barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.
Dalam kasus penembakan ini polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter (mm), 8 butir selongsong dengan kaliber 5,56 mm, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm.
Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil autopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.
Senjata itu sendiri telah diperiksa oleh tim Puspom AD dan diketahui adalah senjata pabrikan. Namun, senjata itu bukan senjata organik TNI.
Eka mengatakan, ada beberapa bagian yang telah dimodifikasi dari senjata laras panjang itu.
"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan" kata dia.
Meski begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.
"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.
Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.
| Sayembara Yudo Sadewa, Anak Menkeu Purbaya Cari Penghina Kakaknya, Hadiahnya Rp 167 Juta |
|
|---|
| Pengakuan Model Helwa Awal Mula Tergoda Rayuan Habib Bahar Kini Nyesal, Istri Pertama Muncul Membela |
|
|---|
| PILU Jasad Dani Setiawan Ditemukan Gendong 2 Anaknya yang Tertimbun Longsor, Jasad Istri Tak Jauh |
|
|---|
| RUBEN ONSU Curiga Niat Sarwendah Gelar Jumpa Pers Soal Disatroni DC: Ingin Bilang Bahwa Tak Mampu |
|
|---|
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kopda-Basarsyah-dan-Peltu-Lubis-tersangka.jpg)