Berita Viral

Nasib Kopka Basaryah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Tewasnya 3 Anggota Polisi

 Peltu Lubis dan Kopka Basaryah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (25/3/2025).  Keduanya dijerat pasa pembunuhan berencana, tembak polisi

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan/FB
POLISI DITEMBAK MATI: Kolase foto Kopka Basarsyah (kiri), Aipda Petrus (tengah), dan AKP(Anumerta) Lusiyanto (kanan). Kopka Basarsyah tersangka kasus penembakan Aipda Petrus saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru pengusutan kasus 3 anggota polisi, yang ditembak oknum TNI di Way Kanan, Lampung,

 Peltu Lubis dan Kopka Basaryah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (25/3/2025). 

Penetapan tersangka terkait penembakan tiga polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam pada 17 Maret 2025.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

TUNTUT KEADILAN: Putri dari Kapolsek Negara Batin AKP(Anumerta) Lusiyanto, Salsabila hadir press release bersama Hotman Paris, pada di Jakarta Utara, pada hari ini, Selasa, (25/3/2025). Salsabilla menuntut keadilan atas gugurnya ayahnya, kini difitnah terima setoran sabung ayam
TUNTUT KEADILAN: Putri dari Kapolsek Negara Batin AKP(Anumerta) Lusiyanto, Salsabila hadir press release bersama Hotman Paris, pada di Jakarta Utara, pada hari ini, Selasa, (25/3/2025). Salsabilla menuntut keadilan atas gugurnya ayahnya, kini difitnah terima setoran sabung ayam (ig/hotmanparisofficial)

Kopda Basaryah (B )disangkakan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338 (pembunuhan).

B mengakui telah menembak ketiga korban.

Sementara Peltu Lubis (YHL) disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

Keterangan Kapolda Irjen Helmy

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.

Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved