Berita Viral

Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi Pakai Senapan Serbu, Aipda Petrus Dieksekusi meski Sudah Memohon

Kopda Basarsyah ternyata menembak mati tiga anggota polisi di Lampung, menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm. 

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
TERSANGKA: Kopda Basarsyah diumumkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tiga personel polisi hingga tewas, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Wakil Sementara Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengumumkan mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban. 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum TNI Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ternyata menembak mati tiga anggota polisi di Lampung, menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm. 

Penembakan dilakukan saat polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) silam sekitar pukul 16.50 WIB. 

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

Eka menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Kopda Basar mengakui telah menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam. 

"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B. Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata Eka.

Eka mengatakan barang bukti senjata api laras panjang atau senapan serbu tersebut ditemukan pada Rabu 19 Maret 2025 di semak-semak, tak jauh dari lokasi penembakan.

Selain senjata laras panjang itu, barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

Dalam kasus penembakan ini polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter (mm), 8 butir selongsong  dengan kaliber 5,56 mm, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm. 

Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil autopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.

Senjata itu sendiri telah diperiksa oleh tim Puspom AD dan diketahui adalah senjata pabrikan. Namun, senjata itu bukan senjata organik TNI. 

Eka mengatakan, ada beberapa bagian yang telah dimodifikasi dari senjata laras panjang itu.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan" kata dia.

Meski begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved