Berita Deli Serdang Terkini
Diduga Lakukan Manipulasi Pajak, Manajemen Hotel Miyana Deli Serdang Akhirnya Setor Kekurangan Bayar
Pihak Manajemen Hotel Miyana yang berlokasi di wilayah Kecamatan Percut Seituan membayarkan kewajiban kekurangan bayar pajak hotel .
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak Manajemen Hotel Miyana yang berlokasi di wilayah Kecamatan Percut Seituan membayarkan kewajiban kekurangan bayar pajak hotel dan restorannya kepada Pemkab Deli Serdang, Rabu (26/3/2025).
Hotel ini menjadi salah satu hotel yang diduga sempat melakukan manipulasi pajak.
Pembayaran kekurangan bayar ini bisa terjadi lantaran Pemkab memakai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dari hasil kerja sama ini JPN Kejari Deli Serdang berhasil pulihkan keuangan negara senilai Rp 414 juta lebih dari pajak hotel dan restoran tahun 2024.
Pihak Manajemen Hotel Miyana membayarkan kewajibannya kepada negara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pelaksanaan kewajiban dilalukan di aula kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Saat itu hadir bagian keuangan hotel dan penasehat hukum hotel.
Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa Nasution mengatakan bantuan hukum non litigasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Disampaikan sesuai tugas dan fungsi dari Seksi Datun dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yakni pajak daerah.
Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel dapat menaikkan pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang.
"Pembayaran pajak daerah ini disetorkan oleh wajib pajak dalam proses bantuan nukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejari Dell serdang dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan atau kekayaan negara," ujar Jeffry.
Apa yang dilakukan ini menurut Jeffry sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021.
Ditambahkan ini bagian dari tindaklanjut karena adanya surat Permohonan dari Kepala Bapenda.
Jeffry pun mengingatkan untuk tidak melayani oknum-oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang.
"Silakan laporkan kepada Kejaksaan untuk segera dilakukan penindakan kalau ada. Sejauh ini, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah, guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya. Dengan harapan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat," kata Jeffry.
Kepala Bapenda Deli Serdang, Muhammad Salim membenarkan dugaan kalau managemen hotel Miyana melakukan manipulasi pajak.
| Akhirnya Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Buka Suara Soal Dugaan Calo SIM, Sebut Hoax |
|
|---|
| Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala Bapenda Deli Serdang, Ini Cara David Cegah Penyelewengan Pajak |
|
|---|
| Siap-siap Oknum Nakal di Bapenda Dipenjara, Pemkab Deli Serdang Kasih Data Modus Korupsi ke Kejari |
|
|---|
| Kabag Ops dan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya |
|
|---|
| Kejari Deli Serdang Tangani Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik, Kursi Kepsek Dipatok hingga 40 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-Deli-Serdang-Mochamad-Jeffry_Hotel-Miyana.jpg)