Berita Seleb

Kritik Ariel NOAH soal Keganjilan Royalti Musik, Sebut Penyanyi Dipalak dengan Regulasi Ambigu

Penyanyi Ariel Noah mengkritik ketidakjelasan hukum terkait pembayaran royalti dan perizinan lagu yang berpotensi merugikan musisi.

Instagram
POLEMIK DIRECT LICENSE - Kolase foto Ahmad Dhani dan Ariel NOAH. Kedua musisi itu terlibat beda pandangan terkait aturan penyanyi harus minta izin kepada pencipta lagu untuk performing right. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyanyi Ariel Noah mengkritik ketidakjelasan hukum terkait pembayaran royalti dan perizinan lagu yang berpotensi merugikan musisi.

Penyelenggara konser wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Namun, muncul wacana baru yang menyebutkan bahwa penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain juga harus membayar royalti langsung kepada penciptanya.

“Ini sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Hak Cipta, tapi sampai sekarang masih banyak yang bingung siapa sebenarnya yang harus membayar,” ujar Ariel.

Ariel menyoroti adanya perbedaan tafsir dalam regulasi, khususnya Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal pertama menyatakan bahwa penggunaan komersial tanpa izin pencipta adalah pelanggaran, sementara pasal kedua memperbolehkan penggunaan komersial asalkan membayar imbalan melalui LMK.

“Kedua pasal ini justru terlihat saling bertentangan. Ini membuat musisi bingung dan berpotensi memicu konflik antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser,” kata Ariel.

Wacana Direct License: Solusi atau Masalah Baru?

Isu lain yang disorot Ariel adalah konsep direct license, di mana pencipta lagu dapat memberikan izin langsung tanpa melalui LMK.

Ia menilai skema ini masih belum memiliki regulasi jelas, terutama terkait efisiensi, pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti.

“Mekanisme ini belum benar-benar matang. Siapa yang menjamin transparansi dan keadilan dalam pembagian royalti?” ujarnya.

Sebagai bagian dari 29 musisi yang menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ariel berharap pemerintah segera memberikan kejelasan hukum agar industri musik tidak semakin kacau.

“Kami hanya ingin berkarya tanpa harus terus-menerus dihantui aturan yang tidak jelas dan merugikan. Musik seharusnya dinikmati, bukan dijadikan alat pungutan liar,” tuturnya tegas.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved