Sumut Terkini
Kejatisu Tambah Masa Penahanan, Mantan Kadisbudpar Sumut Zumri Lebaran di Tahanan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menambah masa penahanan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menambah masa penahanan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony
terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang tahun 2022.
Kejaksaan menambah masa penahanan Zumri selama 40 hari kedepan.
Sebelumnya, Zumri ditahan sejak 11 Maret 2025 oleh Kejatisu selama 20 hari.
"Terinformasi dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, kepada tribun, Selasa (25/3/2025).
Adre mengatakan, saat itu Kejatisu masih melakukan pemberkasan terhadap kasus korupsi yang diduga dilakukan Zumri.
"Dan diketahui pada saat ini masih proses pemberkasan terhadap kasus dugaan korupsi," ujarnya.
Zumri ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali.
Kejatisu menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari.
"Terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan," kata Adre.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Info Bencana Alam di Tapsel, Jalan Danau Siais Amblas, Longsor Tobotan Mobil Masuk Jurang |
|
|---|
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-Sumatera-Utara-menahan-eks-kadis-Kebudayaan-dan-Pariwisata-Zumri-Sulthony.jpg)