Berita Viral

Tanggapan Kapolres, Kabar 5 Mahasiswa Demo Ditangkap Diminta Uang Tebusan Rp 12 Juta agar Bebas

Seorang mahasiswa dan empat orang lainnya dimintai uang tebusan sebesar Rp12 juta oleh Polsek Cakung, Jakarta Timur.

|
Editor: Salomo Tarigan
Dok Polsek Cakung
HASIL RAZIA POLISI: Ilustrasi hasil Razia Polsek Cakung di bawah struktur jajaran Polres Metro Jakarta Timur 

TRIBUN-MEDAN.com -  Viral di media sosial seorang mahasiswa dan empat orang lainnya dimintai uang tebusan sebesar Rp 12 juta agar bebas oleh Polsek Cakung, Jakarta Timur.

  Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menanggapi kabar tersebut.

Seperti beritakan, terkait uang tebusan oleh oknum diunggah oleh akun X @jurnalceritaa yang disebutkan satu mahasiswa Universitas Moestopo itu bernama Nabil yang ditangkap pada Jumat (21/3/2025).

“Halo salah satu temen saya ada yang ketangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung Jakarta Timur ada 5 orang dan minta tebusan 12 juta,” tulis akun tersebut seperti dikutip.

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Indonesia vs Bahrain Siapa Menang, Prediksi Line up Indonesia vs Bahrain

Tak lama kemudian, akun tersebut kembali memberikan informasi jika Nabil sudah kembali ke keluarganya.

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Indonesia vs Bahrain Siapa Menang, Prediksi Line up Indonesia vs Bahrain

 Namun, di sana dia tak menekankan apakah rekannya tersebut memberikan uang tebusan atau tidak.

Sementara, akun tersebut mengatakan tidak mengetahui secara pasti empat orang lainnya yang juga disebut ditahan dan diminta uang tebusan.

Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Timur membantah soal kabar tersebut.

Polsek Cakung tidak pernah mengamankan lima orang mahasiswa yang hendak melakukan aksi unjuk rasa khususnya demo RUU TNI. 

Baca juga: SOSOK Aipda Andik Muhyeni, Viral Tembak dan Tangkap Begal di Probolinggo Sampai Berlutut Minta Ampun

“Tidak pernah mengamankan 5 orang mahasiswa dimana salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unras pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).

Menurutnya, pihak Polsek Cakung menangkap empat orang terkait kasus tawuran pada 16 Februari 2025 lalu.

Baca juga: Video Lama Dedi Mulyadi Viral Lagi, Melotot Hadapi Preman yang Palak Pekerja: Saya Cari Orangnya

"Adapun pada 16 Februari 2025 lalu, Polsek Cakung mengamankan 4 orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung. Jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan,” ungkapnya.

Sehingga, kabar yang viral tersebut, kata Nicolas merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

“Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yg beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoax,” tegasnya.

Meski begitu, Nicolas tetap meminta masyarakat yang menemukan fakta soal dugaan pelanggaran tersebut bisa dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atau Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved