Breaking News

News Video

PERAMPOK MODUS MINTA TUMPANGAN, Uang Rp 230 Juta Raib Dibawa Kabur, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap perampokan modus menumpang sepeda motor yang terjadi di Gang Berlian Sari

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap perampokan modus menumpang sepeda motor yang terjadi di Gang Berlian Sari, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Selasa 11 Maret kemarin.

Satu orang pelaku bernama Ali (47) alias Awi, warga Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pelaku ditangkap 6 hari setelah kejadian tepatnya pada 17 Maret kemarin setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Sumaryono menerangkan, pelaku ternyata adik kandung dari pemilik uang atau bos dari PT Widya Tekno Abadi, yang bergerak dalam bidang kontraktor.

"pelaku ini adik kandung dari pemilik PT Widya Tekno Abadi, dan yang bersangkutan mengetahui pada hari itu ada pengambilan dan penyetoran uang tunai,"kata Kombes Sumaryono, Senin (24/3/2025).

Sumaryono menjelaskan, perampokan bermula ketika salah satu karyawan PT Widya Tekno Abadi hendak menyetor uang sebesar Rp 510 juta ke bank.

Uang tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni Rp 230 juta diletakkan dalam jok sepeda motor dan Rp 280 ditaruh dalam tas yang dibawa korban.

Di perjalanan, pelaku memberhentikan korban berpura-pura menumpang. Setengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan mau membeli rokok.

Namun korban menolak sehingga pelaku memaksa korban sampai akhirnya menyerah dan menyerahkan sepeda motor berisi uang sebesar Rp 230 juta.

"Kemudian disitulah terjadi kekerasan, dan pada saat itu pelaku mengambil alih motor dan membawa kabur motor tersebut dan uang Rp 230 juta."

Pengakuan pelaku, sebelum merampok, ia sudah mempelajari pola pengiriman uang dari perusahaan milik abangnya yang biasa disetorkan melalui orang kepercayaannya.

Perampokan dilakukan karena Ali alias Awi kesal kepada abangnya lantaran sempat meminta modal usaha tidak diberikan.

Uang sebesar Rp 230 juta hasil merampok digunakan untuk membeli sebuah mobil dan sejumlah perhiasan.

Saat ini tersangka ditahan dan terancam kurungan penjara selama 9 tahun.

"Hasil pencurian itu pelaku telah memberikan sejumlah barang, yaitu satu mobil, dan beberapa emas berlian dan beberapa barang lainnya."

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved