Berita Artis

RESPONS Ahmad Dhani Usai Judika Blak-blakan Tak Mau Lagi Nyanyikan Lagu Dewa Gegara Polemik Royalti

Ahmad Dhani buka suara usai penyanyi Judika Sihotang blak-blakan menyatakan tidak mau lagi membawakan lagu-lagu Dewa 19

|
Editor: Juang Naibaho
Instagram
POLEMIK ROYALTI - Ahmad Dhani buka suara usai penyanyi Judika Sihotang blak-blakan menyatakan tidak mau lagi membawakan lagu-lagu Dewa 19 demi menghindari konflik soal royalti musik.  

Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi VISI. Permohonan tersebut telah diajukan pada 10 Maret 2025 lalu. 

"Di tengah banyaknya pertanyaan tentang kami, pada Senin, 10 Maret 2025, secara resmi kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014,” tulis VISI dalam unggahannya, dikutip oleh Kompas.com, Rabu (12/3/2025). VISI menegaskan, langkah ini dilakukan demi keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia. “Kami ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya,” lanjut VISI. 

Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia: 

1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?

2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights? 

3. Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?

4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?

Langkah ini diambil untuk mengurai kesalahpahaman mengenai sistem royalti musik yang hingga kini masih menghadapi banyak kendala. VISI berharap, dengan adanya uji materi ini, tata kelola royalti musik bisa lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri. 

“Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Gerakan Satu Visi berharap uji materi ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah konstruktif dalam menciptakan kepastian hukum bagi industri musik Indonesia,” tulis VISI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved