Polres Pematangsiantar

Aksi Cepat Polres Pematangsiantar: Bandar Sabu Lorong 9 Diciduk

Suasana di Lorong 9 Parluasan mendadak tegang ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial S alias Ucok

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Momen penangkapan S alias Tulang alias Ucok oleh tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di Lorong 9 Parluasan, Kamis (20/3/2025. Polisi berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 6,48 gram beserta barang bukti lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Suasana di Lorong 9 Parluasan mendadak tegang ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial S alias Ucok alias Tulang (50), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB itu menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat dan informasi yang beredar luas di media sosial.

Warga resah dengan keberadaan seorang pria yang kerap bertransaksi narkoba di daerah tersebut.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, target operasi mengarah pada seorang pria bernama S alias Ucok alias Tulang.

 Tak ingin kehilangan jejak, polisi pun menyusun strategi untuk menangkapnya.


Pada sore yang tenang itu, tersangka terlihat berjalan santai di pinggir Jalan Bah Kapul, Lorong 9 Parluasan, menuju rumahnya.

Namun, langkahnya terhenti ketika sejumlah petugas mendekat. Sadar dirinya diincar, Tulang sempat menunjukkan raut wajah panik.

Tanpa memberi kesempatan untuk kabur, personel Satresnarkoba langsung meringkusnya.

Penggeledahan di lokasi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia adalah seorang pengedar narkoba.

Dari tangan kanannya, polisi menemukan satu bungkus plastik putih berisi satu paket sabu yang dibalut tisu.

Lebih banyak barang bukti ditemukan dalam saku celananya. Di kantung depan sebelah kanan, polisi menemukan satu kotak rokok Magnum yang berisi tiga paket sabu, plastik klip kosong, dan satu sendok takar yang dibuat dari pipet.

Sedangkan di kantung kiri depan, ditemukan sebuah ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat diinterogasi di lokasi, Tulang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved