Berita Viral
REVISI UU TNI Disahkan, Posisi Letkol Teddy Aman, Tak Perlu Mundur dari TNI, Mahfud:Atasannya Sesmil
Pengesahan Undang Undang TNI menuai protes dari masyarakat sipil dan mahasiswa.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengesahan Undang Undang TNI menuai protes dari masyarakat sipil dan mahasiswa.
Revisi UU TNI menjadi UU TNI telah dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
Pengesahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini menambah poin-poin baru. Sejumlah poin baru yang disorot yakni penambahan usia pensiuan TNI hingga penambahan instansi Kementerian/Lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI.
Instansi tersebut mencakup kementerian atau lembaga yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kementerian atau lembaga lainnya adalah lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas kemiliteran.
Bagaimana nasib Seskab Teddy Indra Wijaya usai UU TNI disahkan? Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Aturan tersebut mengatur soal posisi dan lingkup tugas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Sekretaris Kabinet.
Merujuk Pasal 48 ayat (1), Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Seskab.
Biro yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1), Sekretariat Militer Presiden termasuk salah satu kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif sebagaimana diatur dalam UU TNI.
Dengan aturan tersebut, prajurit aktif tidak perlu mundur dari dinas kemiliteran.
Perpres Nomor 148 Tahun 2024 juga mengatur soal kriteria sosok yang dapat mengisi posisi Seskab.
Pasal 118 ayat (4) mengatur bahwa Seskab setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II b.
Seskab juga dapat di prajurit TNI maupun anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (2).
| AKHIRNYA Ibu yang Kubur Bayi karena Malu di Banyuwangi Jadi Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis |
|
|---|
| UAS Bilang Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan, Kini Malah Ditahan Pakai Rompi Oranye dan Borgol |
|
|---|
| IRONIS, Petani Hamili Bocah 15 Tahun di Sumsel dengan Modus Ritual Keluarkan Ular dari Perut |
|
|---|
| ALASAN Imam Ghozali Tega Habisi Ibu Kandungnya Pakai Besi Tambal Ban, Ngaku Depresi Usai Cerai |
|
|---|
| PUTUSAN MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, Tak Dipecat dari DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KENAIKAN-Pangkat-Mayor-Teddy-Jadi-Letkol-Disorot-Hingga-Dinilai-Janggal-Mabes-TNI-AD-Buka-Suara.jpg)