Berita Viral

REVISI UU TNI Disahkan, Posisi Letkol Teddy Aman, Tak Perlu Mundur dari TNI, Mahfud:Atasannya Sesmil

Pengesahan Undang Undang TNI menuai protes dari masyarakat sipil dan mahasiswa.

Kolase TribunKaltim
NAIK PANGKAT: Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025. Hal ini disorot hingga dinilai janggal, Mabes TNI AD buka suara 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengesahan Undang Undang TNI menuai protes dari masyarakat sipil dan mahasiswa.

Revisi UU TNI menjadi UU TNI telah dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025) kemarin. 

Pengesahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini menambah poin-poin baru. Sejumlah poin baru yang disorot yakni penambahan usia pensiuan TNI hingga penambahan instansi Kementerian/Lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI. 

Instansi tersebut mencakup kementerian atau lembaga yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara. 

Kementerian atau lembaga lainnya adalah lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas kemiliteran.

SAHKAN RUU TNI: Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto memberikan draf revisi UU TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani saat sidang paripurna, Kamis (20/3/2025).
SAHKAN RUU TNI: Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto memberikan draf revisi UU TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani saat sidang paripurna, Kamis (20/3/2025). (Dok TV Parlemen)

Bagaimana nasib Seskab Teddy Indra Wijaya usai UU TNI disahkan? Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. 

Aturan tersebut mengatur soal posisi dan lingkup tugas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Sekretaris Kabinet.

Merujuk Pasal 48 ayat (1), Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Seskab.

Biro yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1), Sekretariat Militer Presiden termasuk salah satu kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Dengan aturan tersebut, prajurit aktif tidak perlu mundur dari dinas kemiliteran.

Perpres Nomor 148 Tahun 2024 juga mengatur soal kriteria sosok yang dapat mengisi posisi Seskab.

Pasal 118 ayat (4) mengatur bahwa Seskab setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II b.

Seskab juga dapat di prajurit TNI maupun anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (2).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved