Siantar Terkini

Pengamat Menilai Hibah ke Kejaksaan Negeri Siantar Berlebihan dan Tidak Urgen

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran yang juga merupakan jejaring Ombudsman RI, Ratama Saragih

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
MINTA HIBAH: PTSP Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dijaga oleh sejumlah pegawai, Minggu (23/2/2025. Tahun 2025, Korps Adhyaksa Kota Pematangsiantar ini kembali meminta hibah ke Pemko Pematangsiantar untuk merehabilitasi ruangan dan rumah dinas. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran yang juga merupakan jejaring Ombudsman RI, Ratama Saragih menilai jelas bahwa pemberian hibah mencederai Diktum keempat angka (5) Inpres nomor 1 tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran dimana disebut bahwa wali kota wajib memfokuskan alokasi APBD kepada infrastruktur yang urgen dan menyentuh langsung pada layanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan pada anggaran belanja Tahun sebelumnya.

“APBD Pemko siantar sudah berlebihan mengarahkan duitnya hanya untuk rehabilitasi bahkan dari tahun sebelumnya sudah terpakai untuk kejari,” kata Ratama.

“Padahal sifat rehabilitasi ini kan tidak urgen, sekalipun rehabilitasi berat saja itu tanggungjawab Kejaksaan Agung tentunya, " kata Pemilik sertifikat Internal Audit, Teknologi dan Anti Korupsi Ikatan Akuntansi Indonesia ini.

Ratama mengatakan DPRD Pematang Siantar sebagai representasinya rakyat Pematangsiantar sepatutnya sudah mencoret usulan anggaran ini di Banggar karena sudah tak wajar apabila uang rakyatnya tak digunakan sebagaimana untuk kebutuhan rakyatnya sendiri.

“Inspektorat Pematangsiantar sebagai APIP dan Bapeda harus turun lakukan Evaluasi terhadap mata anggaran ini, bila perlu jangan dilanjutkan pekerjaannya jika belum digunakan,” kata Ratama. 

Ratama menilai pemberian hibah membuktikan adanya ketidakkeseriusan Wali Kota Pematangsiantar dalam kepatuhan pada regulasi dan kecintaannya terhadap warga Siantar sendiri.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kembali meminta hibah ke Pemko Pematangsiantar pada tahun 2025 ini.

Hibah tersebut adalah kegiatan untuk rehabilitasi ruangan kepala seksi dan rehabilitasi rumah dinas kejaksaan dengan nilai masing-masing sebesar Rp 200 juta (total Rp 400 juta).

Permintaan hibah ini pun tergolong bukan yang pertama kali terjadi. Masih segar di ingatan, pada tahun sebelumnya, 2024, Kejari Pematangsiantar juga meminta hibah untuk pelataran parkir, pembangunan kompleks hunian mess, hingga renovasi gedung penyuluhan hukum yang masing-masing nilainya mencapai Rp 200 juta.

Tiga item hibah tersebut menelan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 600 juta.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved