Siantar Terkini
Pengamat Menilai Hibah ke Kejaksaan Negeri Siantar Berlebihan dan Tidak Urgen
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran yang juga merupakan jejaring Ombudsman RI, Ratama Saragih
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran yang juga merupakan jejaring Ombudsman RI, Ratama Saragih menilai jelas bahwa pemberian hibah mencederai Diktum keempat angka (5) Inpres nomor 1 tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran dimana disebut bahwa wali kota wajib memfokuskan alokasi APBD kepada infrastruktur yang urgen dan menyentuh langsung pada layanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan pada anggaran belanja Tahun sebelumnya.
“APBD Pemko siantar sudah berlebihan mengarahkan duitnya hanya untuk rehabilitasi bahkan dari tahun sebelumnya sudah terpakai untuk kejari,” kata Ratama.
“Padahal sifat rehabilitasi ini kan tidak urgen, sekalipun rehabilitasi berat saja itu tanggungjawab Kejaksaan Agung tentunya, " kata Pemilik sertifikat Internal Audit, Teknologi dan Anti Korupsi Ikatan Akuntansi Indonesia ini.
Ratama mengatakan DPRD Pematang Siantar sebagai representasinya rakyat Pematangsiantar sepatutnya sudah mencoret usulan anggaran ini di Banggar karena sudah tak wajar apabila uang rakyatnya tak digunakan sebagaimana untuk kebutuhan rakyatnya sendiri.
“Inspektorat Pematangsiantar sebagai APIP dan Bapeda harus turun lakukan Evaluasi terhadap mata anggaran ini, bila perlu jangan dilanjutkan pekerjaannya jika belum digunakan,” kata Ratama.
Ratama menilai pemberian hibah membuktikan adanya ketidakkeseriusan Wali Kota Pematangsiantar dalam kepatuhan pada regulasi dan kecintaannya terhadap warga Siantar sendiri.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kembali meminta hibah ke Pemko Pematangsiantar pada tahun 2025 ini.
Hibah tersebut adalah kegiatan untuk rehabilitasi ruangan kepala seksi dan rehabilitasi rumah dinas kejaksaan dengan nilai masing-masing sebesar Rp 200 juta (total Rp 400 juta).
Permintaan hibah ini pun tergolong bukan yang pertama kali terjadi. Masih segar di ingatan, pada tahun sebelumnya, 2024, Kejari Pematangsiantar juga meminta hibah untuk pelataran parkir, pembangunan kompleks hunian mess, hingga renovasi gedung penyuluhan hukum yang masing-masing nilainya mencapai Rp 200 juta.
Tiga item hibah tersebut menelan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 600 juta.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Siantar Siapkan Lahan 99 Hektare Eks HGU PTPN untuk Kawasan Industri Masa Depan |
|
|---|
| Sejumlah Perusahaan Mulai Pasang Stand Booth Jobfair 2025 yang Diselenggarakan Disnaker Siantar |
|
|---|
| Pemko Siantar Berencana Bangun 3 Pasar Rakyat dalam 5 Tahun ke Depan |
|
|---|
| Dari 53 Koperasi, Kemenkop Ungkap Baru 6 Koperasi Merah Putih di Siantar yang Miliki Gerai |
|
|---|
| Disnaker Siantar Gelar Jobfair pada 19-20 November 2025, Ada 600 Lowongan Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PTSP-Kejaksaan-Negeri-Pematangsiantar-dijaga-oleh-sejumlah-pegawai.jpg)