Berita Viral

PENAMPAKAN Suhada Jagoan Cikiwul Pakai Baju Tahanan Usai Viral Minta THR, Ngamuk Dikasih Rp 20 Ribu

Aksi sok jago Suhada alias "Jagoan Cikiwul" yang memaksa minta THR di Bekasi, berujung penetapan tersangka.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
PREMAN MINTA THR - Suhada alias Jagoan Cikiwul ditetapkan sebagai tersangka pemgancaman saat meminta THR Lebaran ke perusahaan plastik di Bekasi. Suhada sempat kabur setelah videonya viral di medsos, namun akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi sok jago Suhada alias "Jagoan Cikiwul" yang memaksa minta THR di Bekasi, berujung penetapan tersangka.

Suhada dijerat kasus pengancaman saat meminta THR Lebaran ke perusahaan plastik.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menegaskan, Suhada alias "Jagoan Cikiwul" sudah berstatus tersangka pengancaman.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," ujar Kompol Binsar dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).

Binsar mengatakan, Suhada mendatangi perusahaan plastik untuk meminta THR bersama tiga rekannya, yakni A, D, dan M. Adapun M merupakan Ketua LSM GMBI Bantargebang. 

Saat tiba di lokasi, Suhada berdebat dengan petugas sekuriti. 

Bahkan, Suhada sempat mengancam sekuriti dengan mengeklaim dirinya sebagai "Jagoan Cikiwul".

"Yang bersangkutan juga mengatakan memiliki banyak massa," kata Binsar. 

Binsar mengatakan bahwa saksi M sempat merekam aksi S saat berdebat dengan sekuriti. Video rekaman tersebut kemudian viral. 

Mengetahui video aksinya viral, Suhada pun kabur ke Sukabumi, Jawa Barat, dan ditangkap pada Kamis (20/3/2025) sore.

"Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri. Kemarin sudah kita amankan di daerah Sukabumi pukul 18.30 WIB," imbuh dia. 

Dalam penetapan tersangka ini, polisi turut menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian. 

Sebelumnya diberitakan, Suhada ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (20/3/2025). 

Suhada ditangkap setelah video aksinya meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke salah satu perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial. 

Setelah video itu viral, Suhada melarikan diri ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved