Simalungun Terkini
Polres Simalungun Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Kendaraan Ditemukan di Lampung
Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, di bawah komando Ipda Gagas Dewanta Aji berhasil mengungkap kasus.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, di bawah komando Ipda Gagas Dewanta Aji berhasil mengungkap kasus penggelapan 7 unit mobil rental dari total 9 unit yang dilaporkan hilang ke Mapolres Simalungun.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Shopy, warga Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun. Dalam melancarkan aksinya, Shopy dibantu oleh salah dua rekannya yang merupakan karyawan di salah satu tempat usaha milik tersangka.
Kepada wartawan, Kamis (20/3/2025), Gagas Dewanta Aji menjelaskan bahwa tersangka utama berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun di wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di sekitar wilayah Lampung.
Penangkapan berhasil dilakukan tanpa adanya perlawanan dari para tersangka.
"Berdasarkan laporan yang diterima SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Simalungun, terdapat 7 unit kendaraan roda empat yang sebagian besar merek Toyota Kijang dari sembilan unit mobil yang merupakan satu berkas laporan pengaduan korban," kata Gagas.
Sementara itu, satu laporan lagi berasal dari wilayah Toba dengan kasus yang sama, dengan total unit yang dilaporkan di wilayah lain sebanyak lebih kurang tiga unit mobil.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa mobil-mobil rental tersebut untuk kemudian tidak dikembalikan. Mobil rentalan selanjutnya dijual atau digadaikan kepada pihak lain.
Tersangka memanfaatkan celah kepercayaan dari pemilik rental mobil untuk melancarkan aksinya. Menurut temuan, mobil-mobil yang berhasil dilarikan tersebut sebagian besar merek Toyota Kijang
"Ini merupakan kasus yang cukup kompleks karena melibatkan banyak korban dan unit mobil. Tim Opsnal bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian material yang dialami oleh para korban," tambah AKP Verry Purba
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Saat ini, tiga tersangka pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Simalungun. Ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras yang melakukan pengembangan kasus," tambah AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun
Shopy diduga sebagai pelaku utama dalam aksi penggelapan sejumlah mobil rental yang dilakukan bersama dua rekan tersangka pelaku lainnya. Shopy cs kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Simalungun.
Mereka terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, mobil-mobil yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses pemeriksaan selesai.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sosok Tuan Raimbang Sinaga yang Sedang Ditelaah untuk Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Bupati Simalungun Minta Antardesa Jalin Kerjasama Potensi Daerah, Tak Melulu ke Pemkab |
|
|---|
| BKPSDM Bantah Keluarkan Surat Mutasi untuk Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Simalungun |
|
|---|
| Inspektorat Beri Sanksi 2 Camat di Simalungun, Kedapatan Bolos Kantor saat Sidak Bupati |
|
|---|
| Rumah Pendeta di Simalungun Dibobol Maling, Pelaku Sempat Kabur Sebulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Simalungun-mengamankan-tiga-orang-pelaku-penggelapan-mobil-rental.jpg)