Medan Terkini

Rutan dan Kejari Belawan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Kasus Tahanan Meninggal Dunia

Kasus meninggalnya M Khadafi tahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan menyisakan kesedihan bagi keluarga.

eva.vn
TAHANAN TEWAS: Ilustrasi seorang tahanan Polresta yang meninggal dunia saat menjalani hukuman. Muhammad Khadafi seorang tahanan di Rutan Kelas I Medan meninggal dunia lantaran sakit namun tidak diberi izin untuk dirawat di rumah sakit. 

Meski M Khadafi dalam kondisi sakit, jaksa tetap memaksa menghadirkan almarhum dalam persidangan pada Jumat (14/3/2025) lalu. 

Agustin menjelaskan pada Sabtu pagi anaknya itu sempat menghubungi dan memberitahukan bahwa kondisinya yang terus memburuk. 

"Dia bilang sama saya melalui pesan bahwa kondisi kesehatannya memburuk," ujar Agustin.

Lanjutnya menjelaskan, pada Minggu (16/3/2025) keluarga mendapat informasi bahwa kondisi kesehatan M Khadafi semakin kritis.

Tetapi rujukan berobat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tak kunjung turun.

Hingga akhirnya, pada Senin (17/3/2025) pagi, M Khadafi mengalami muntah-muntah hingga mengeluarkan darah. 

Melihat kondisi yang semakin parah itu, membuat Rutan Kelas I Medan mengambil keputusan membawa korban ke Rumah Sakit. Namun, tiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Kejaksaan Belawan kota Medan pun angkat bicara soal meninggalnya M Khadafi. 

Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus membenarkan M Khadafi yang berstatus tahanan Kejaksaan meninggal dunia pada Senin 17 Maret 2025 semalam. 

"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 09.21 WIB Jaksa Penuntut Umum Daniel Aritonang, mendapat informasi dari petugas rutan di tanjung Gusta kota Medan bahwa terdakwa atas nama Muhammad Khadafi telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar Nomor 39 Medan," kata Daniel kepada tribun-medan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025). 

Daniel mengatakan, berdasarkan surat keterangan rumah sakit, terdakwa kasus narkoba itu meninggal karena sesak nafas. 

"Bahwa terdakwa meninggal didasarkan pada Bukti Surat Keterangan dari Rumah sakit Bandung (terlampir) yaitu dengan diagnosa gagal nafas," lanjut Daniel. 

Daniel mengatakan, Khadafi sudah dua kali menjalani sidang yakni pada 10 Maret 2025 agenda pembacaan dakwaan dan 14 Maret 2025 dilakukan pemeriksaan saksi dalam perkara lain atas nama terdakwa Rojali dan Putra Ramadhan.

"Terakhir sebelum terdakwa meninggal dunia sempat sidang sebagai saksi untuk pemeriksaan terdakwa Rojali dan terdakwa Putra Ramadhan dan ditanyakan dalam persidangan oleh Majelis Hakim tentang kondisi jasmani dan jawab terdakwa sehat," ujar Daniel.

Meninggalnya Khadafi menurut keluarga lantaran tidak mendapat perawatan. Keluarga mengatakan bila Jaksa tidak memberikan izin agar Khadafi dirujuk ke rumah sakit usai mengalami sesak nafas. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved