TRIBUN WIKI

Profil Jimmy Masrin, Ayah Pegolf Danny Masrin yang Tersandung Dugaan Korupsi LPEI

Jimmy Masrin merupakan pengusaha sukses asal indonesia. Ia merupakan ayah dari pegolf Danny Masrin. Pada 2025, ia dijadikan tersangka kasus LPEI

Editor: Array A Argus
Instagram @indomasters
TERSANGKA KPK- Jimmy Masrin, pengusaha sukses asal Indonesia dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Jimmy Masrin, pengusaha sukses asal Indonesia ini dikenal menduduki sejumlah posisi penting di beberapa perusahaan.

Ia tercatat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

Tidak hanya itu, Jimmy Masrin juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (LTLS).

Namun, karena terjerat kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (LTLS).

Baca juga: Profil Iptu Tomi Samuel Marbun, Eks Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, yang Sudah Hilang 3 Bulan

Hal itu disampaikan Direktur LTLS Joshua Chandraputra Asali .

Joshua mengatakan, Jonny Masrin mundur dari jabatannya setelah mengirimkan surat pengunduran diri pada 14 Maret 2025 kemarin.

"Jimmy Masrin selaku Wakil Presiden Direktur perseroan telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi," ujar Joshua dalam surat yang diunggah pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/3/2025) dikutip dari cnn.indonesia.

Lantas, seperti apa profil Jimmy Masrin ini?

Profil Jimmy Masrin

Jimmy Masrin merupakan pengusaha sukses asal Indonesia kelahiran tahun 1963.

Ia merupakan ayah dari Danny Masrin, pegolf andal Indonesia. 

Adapun pendidikan Jimmy Masrin, ia menyandang gelar sarjana dari University of Oklahoma, Amerika Serikat, pada 1985.

Baca juga: Profil Aryo Djojohadikusumo, Keponakan Prabowo yang Kini Jadi Pengurus Kadin

Lalu, Jimmy meraih gelar Master of International Management dari The American Graduate School of International Management (Thunderbird), Arizona, pada 1987.

Berdasarkan informasi dari lincgrp.com seperti dikutip dari Tribunews.com, Jimmy memulai kariernya sebagai Manajer Pemasaran di Dauphin Technology, Lombard, Illinois.

Pada 1989, ia bergabung dengan Grup Lautan Luas dan menduduki posisi Wakil Presiden Direktur di salah satu anak perusahaan. 

Kariernya terus menanjak hingga diangkat sebagai Direktur Perseroan pada 1990, kemudian menjadi Direktur Pengelola pada 1996, dan Wakil Presiden Direktur Perseroan pada 2007.

Baca juga: Profil AKBP Veronica Yulis Prihayati, Istri Eks Panglima TNI yang Tugas di Humas Mabes Polri

Saat ini, Jimmy menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris atau Direksi di beberapa perusahaan di bawah Grup Lautan Luas.

Berdasarkan profil LinkedIn-nya, ia juga menjabat sebagai CEO PT Caturkarsa Megatunggal sejak 2007.

Jimmy juga memegang beberapa posisi dewan di berbagai perusahaan di seluruh dunia.

Selain di dunia bisnis, Jimmy aktif di bidang olahraga golf. 

Ia merupakan pendiri Indonesian Masters sekaligus menjabat sebagai Chairman Asian Tour.

Rugikan Negara hingga Rp900 Miliar

Jimmy Masrin terseret kasus dugaan korupsi bersama empat orang lainnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di LPEI ini, sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka. 

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui LPEI.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Jimmy Masrin, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

Baca juga: Profil Ferlan Juliansyah, Kader PDIP yang Diduga Ikut Korupsi Langsung Dibuang Partai Banteng

Selain Jimmy, empat tersangka lainnya adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

"KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu DW (Dir LPEI), AS (Dir LPEI), JM (Debitur), NN (Debitur), dan SMD (Debitur). Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers, Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara terkait dugaan kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy (PT PE).

Berdasarkan hasil perhitungan, kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp 900 miliar.

Baca juga: Sosok Iptu Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin yang Gugur Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam

"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," ujar Budi Sokmo. 

Meski demikian, Budi menegaskan, kasus kredit LPEI ke PT Petro Energy (PT PE) bukan satu-satunya dugaan kecurangan yang tengah diselidiki.

Saat ini, KPK sedang mengusut 11 debitur LPEI, termasuk PT PE, yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat dugaan fraud pada 11 debitur tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.

"Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp 11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan," kata Budi. 

Baca juga: Sosok Antea Putri Turk, Cicit Buyut WR Supratman yang Viral Nyanyikan Lagu Indonesia Tjantik

KPK juga mengungkap adanya kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Kode tersebut muncul ketika direksi LPEI meminta jatah dari debitur.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved