Medan Terkini

Polsek Medan Sunggal Berhasil Amankan Satu Orang Spesialis Curanmor, Beraksi di Jalan Diski Km 15

Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan satu orang spesialis curanmor di Jalan Diski km 15 Desa Sei Semayang, Kota Medan, Rabu (19/3/2025).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan satu orang spesialis curanmor di Jalan Diski km 15 Desa Sei Semayang, Kota Medan, Rabu (19/3/2025).

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan peristiwa kejadian itu, pelaku tersangka Rizky Azhari (24) dan Opik (DPO) keduanya warga Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, melakukan aksi pada selasa (4/3/2025) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Tepatnya di Parkiran Swalayan IDO.

Pada awalnya tersangka berbocengan bersama teman untuk mencari sasaran sepeda motor yang mau dicuri.

Saat itu tersangka bersama temannya langsung menuju ke daerah Delitua untuk mencari target.

Namun tidak menemukan sepeda motor yang mau di curi sehingga tersangka dan teman tersangka pulang dan melewati Swalayan IDO dan saat itu tersangka dan teman tersangka melihat ada beberapa unit sepeda motor yang parkir di depan Swalayan IDO.

Sehingga tersangka dan teman tersangka berhenti di pinggur jalan, kemudian ada dua orang perempuan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu lalu kedua perempuan itu masuk kedalam Swalayan IDO.

"Kemudian tersangka turun dari sepeda motor dan langsung merusak kunci stang sepeda motor korban dengan menggunakan kunci L yang sudah sediakan tersangka sebelumnya dan membawa kabur sepeda motor korban," kata Kompol Bambang G Hutabarat, Rabu (19/3/2025).

Petugas personil menerima laporan korban dan langsung melihat rekaman CCTV untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku.

Petugas personil berhasil menangkap pelaku di Jalan Diski km 15 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di pinggir jalan, pelaku ditangkap oleh petugas di sebuah warung, pada Sabtu (15/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Petugas personil juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Honda Beat tanpa plat warna biru gelap, satu buah kunci L dan dua buah mata kunci.

"Satu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu satu pelaku tersangka Opik masih dalam proses pencarian.

Pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penajara.

(CR9/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved