Ramadan 2025

Pernah Dipenjara Kasus Narkoba hingga Pembunuhan, Roni Kini Hijrah dan Mengabdi ke Masjid

Mengenakan jubah putih kehitaman, lobe berwarna hijau, Roni (42) tampak khusyuk salat, dilanjutkan berdoa.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
EKS NARAPIDANA: Roni (42) mantan narapidana yang kini sudah bertaubat, saat diwawancarai, Selasa (18/3/2025). Dahulunya sempat dipenjara kasus penganiayaan, pembunuhan dan narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mengenakan jubah putih kehitaman, lobe berwarna hijau, Roni (42) tampak khusyuk salat, dilanjutkan berdoa.

Duduk bersila usai salat ashar, ia menyempatkan berbincang-bincang dengan jamaah di masjid Al-Ikhlas, Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Badannya gempal berisi, berkulit sawo matang penuh tato mulai di lengan kanan kiri, kaki hingga dada dan punggungnya.

Saat ditemui, pria berjanggut ini mengenang masa lalunya yang kelam, penuh kriminal hingga narkoba.

Dia menceritakan kalau dirinya dahulu merupakan preman jalanan yang tergabung di dalam sebuah organisasi masyarakat.

Berbagai kejahatan mulai dari mengedarkan narkoba, penganiayaan hingga pembunuhan pernah ia lakoni.

Bahkan, bisa dikatakan ia merupakan tukang pukul bayaran sampai hampir disebut sebagai tukang bunuh orang.

Akibat semua kejahatannya, Roni sempat dipenjara sebanyak tiga kali.

Pertama di tahun 2002, dipenjara karena mengedarkan narkoba jenis putau dan ditahan selama 4 tahun 10 bulan.

Setelah bebas, ia bukannya berubah, melainkan tetap menjalankan kehidupan sehari-hari seperti sebelumnya seperti mengedarkan narkoba hingga minum-minuman keras.

Kedua, tahun 2012 ia kembali dipenjara karena menusuk orang hingga nyaris tewas.

Penusukan ini ia lakukan karena loyalitasnya kepada pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) yang ia jagokan.

Saat itu ada pemilihan ketua Ormas, dan dia mendapat pesanan untuk menganiaya pihak lawan calon ketua Ormas lainnya.

Ketiga, tahun 2015 ia kembali dipenjara karena membunuh orang.

Kali ini ia hanya dihukum sebentar, tak seperti sebelumnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved