Polres Simalungun

Pengejaran hingga Lampung, Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Setelah melalui pengejaran lintas provinsi, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun akhirnya berhasil

Editor: Arjuna Bakkara
IST
KOLASE PHOTO: Shopy, tersangka utama kasus penggelapan mobil rental, saat diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun setelah pengejaran lintas provinsi, Selasa (18/3/2025). Sejumlah mobil rental yang berhasil diamankan polisi, kini berada di halaman Sat Reskrim Polres Simalungun dan siap dikembalikan kepada pemiliknya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN–Setelah melalui pengejaran lintas provinsi, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun akhirnya berhasil menangkap Shopy, tersangka utama kasus penggelapan tujuh unit mobil rental.

 Perempuan asal Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun, itu diamankan di wilayah Lampung tanpa perlawanan.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.

Para korban yang sebelumnya hampir kehilangan harapan kini bisa bernapas lega.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan sejumlah pemilik rental mobil yang kehilangan kendaraannya. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan jejak Shopy dan mengejarnya hingga ke Lampung.

“Tersangka berhasil kami amankan setelah koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain. Ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal yang tidak kenal lelah dalam menegakkan hukum,” ujar AKP Verry di Simalungun, Selasa (18/3/2025).

Berdasarkan penyelidikan, Shopy tidak beraksi sendirian.

melibatkan pengejaran hingga Lampung.
IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K.,

Ia dibantu oleh dua rekannya dalam menjalankan modus penggelapan, yakni menyewa mobil rental lalu menjual atau menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.

Budi (nama samaran), salah satu korban, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan polisi mengungkap kasus ini.

“Saya sempat putus asa, tapi sekarang saya benar-benar berterima kasih kepada Polres Simalungun yang sudah bekerja keras. Saya berharap mobil saya bisa segera kembali,” ujarnya.

Sementara itu, IPDA Gagas Dewanta Aji, yang memimpin pengejaran, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika ada kasus serupa, kami akan menindak tegas demi keamanan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, Shopy dan dua rekannya masih menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan dan memastikan identitas penyewa sebelum menyerahkan mobil.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved