Polres Simalungun
Pengejaran hingga Lampung, Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Setelah melalui pengejaran lintas provinsi, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun akhirnya berhasil
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN–Setelah melalui pengejaran lintas provinsi, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun akhirnya berhasil menangkap Shopy, tersangka utama kasus penggelapan tujuh unit mobil rental.
Perempuan asal Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun, itu diamankan di wilayah Lampung tanpa perlawanan.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
Para korban yang sebelumnya hampir kehilangan harapan kini bisa bernapas lega.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan sejumlah pemilik rental mobil yang kehilangan kendaraannya. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan jejak Shopy dan mengejarnya hingga ke Lampung.
“Tersangka berhasil kami amankan setelah koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain. Ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal yang tidak kenal lelah dalam menegakkan hukum,” ujar AKP Verry di Simalungun, Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan penyelidikan, Shopy tidak beraksi sendirian.
Ia dibantu oleh dua rekannya dalam menjalankan modus penggelapan, yakni menyewa mobil rental lalu menjual atau menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.
Budi (nama samaran), salah satu korban, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan polisi mengungkap kasus ini.
“Saya sempat putus asa, tapi sekarang saya benar-benar berterima kasih kepada Polres Simalungun yang sudah bekerja keras. Saya berharap mobil saya bisa segera kembali,” ujarnya.
Sementara itu, IPDA Gagas Dewanta Aji, yang memimpin pengejaran, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika ada kasus serupa, kami akan menindak tegas demi keamanan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, Shopy dan dua rekannya masih menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga mengimbau pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan dan memastikan identitas penyewa sebelum menyerahkan mobil.(Jun-tribun-medan.com).
Polres Simalungun
Polda Sumut
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK
pelaku penggelapan mobil
| Diburu dari Dua Laporan, Pelaku Pencurian Rumah di Simalungun Ditangkap Usai Kabur di Atap Warga |
|
|---|
| Kompol Binsar Manik Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Simalungun |
|
|---|
| Polisi Pastikan Penemuan Jenazah Lansia di Parapat Bukan Tindak Pidana |
|
|---|
| Gerak Cepat Polisi, Pencuri Meteran di Balata Ditangkap Kurang dari 15 Menit, Berkali-kali Beraksi |
|
|---|
| Polsek Bangun Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penggelapan-mobil-rental-yang-melibatkan-pengejaran-hingga-Lampung.jpg)