Siantar Terkini

Pemko Siantar Kehilangan PAD setelah BPHTB dan PBG Digratiskan Untuk Masyarakat Miskin

Pemerintah Kota Pematangsiantar kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seusai menindaklanjuti program pemerintah pusat tentang BPHTB dan PBG.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
PAD SIANTAR: Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring. Program gratis BPHTB dan PBG ini adalah kebijakan percepatan program tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seusai menindaklanjuti program pemerintah pusat Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

Sebagaimana diketahui, program gratis BPHTB dan PBG ini adalah kebijakan percepatan program tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada Senin (25/11/2024).

Terkait estimasi hilangnya pendapatan Pemko Pematangsiantar, Kepala BPKD Arri S Sembiring mengaku pihaknya belum melakukan perhitungan secara mutakhir terkait hilangnya PAD atas program ini. Namun ia bisa mencontohkan kehilangan pendapatan per berkas. 

"Jumlah berkas pengajuan BPHTB Gratis saat ini yang masuk itu sekitar 20-an. Sebelumnya, biaya satu berkas itu sekitar Rp 4,3 juta, tinggal dihitung berapa estimasi seluruhnya. Kira-kira begitu," kata Arri S Sembiring saat dikonfirmasi Selasa (18/3/2025). 

Dikatakan Arri, nilai Rp 4,3 juta tersebut adalah angka yang sebelumnya harus dibayar warga/pemohon untuk proses kepemilikan rumah dengan type 36.

"Jadi kira-kira begitu. Dengan asumsi tipe 36 untuk bangunan, maka pendapatan berkurang 4,3 juta per berkas," papar Arri. 

Adapun persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga harus serta memenuhi kriteria MBR yang dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah bagi pegawai sektor non-formal.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved