Ramadan 2025
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Penjelasanna Dinyatakan Penerima yang Sah
Zakat fitrah wajib ditunaikan dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan
TRIBUN-MEDAN.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang mampu, dan ditunaikkan di bulan Ramadhan sebelum masuknya hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah tersebut diberikan kepada para penerima zakat atau mustahik.
Melansir laman resmi Muhammadiyah, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut:
1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan
Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.
2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)
Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.
Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.
Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.
3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Saat ini, amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” dengan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai berikut:
| Daftar Link Twibbon Idul Fitri 2025 Gratis, Cocok untuk Diunggah di Medsosmu |
|
|---|
| Menjelang Lebaran 2025, Mall di Medan Alami Peningkatan Pengunjung hingga 25 Persen |
|
|---|
| Sudah Akhir Ramadan 2025, Inilah Tanda-tanda Puasa Kita Diterima, Termasuk Menjadi Lebih Ikhlas |
|
|---|
| Bacaan Doa Akhir Ramadan 2025 dan 1 Syawal 1446 H, Semoga Ramadan Tahun Depan Dipertemukan Lagi |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini 29 Maret di Medan dan 10 Daerah Lainnya di Sumatera Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/praktik-Pelaksanaan-Zakat-Fitrah-untuk-W.jpg)