Berita Viral

VIRAL Video Dugaan ‘Salam Tempel’ Polantas, AKBP Argowiyono: Bripka F dan Briptu E Sudah Dipanggil

Video yang memperlihatkan dua polisi diduga menerima 'salam tempel' dari pengendara mobil, beredar viral di media sosial (medsos).

Editor: Juang Naibaho
IG: depokinfo24jam
VIDEO VIRAL - Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan dua polisi diduga mendapatkan “salam tempel” dari pengendara mobil. Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono merespon video viral yang memperlihatkan dua polisi diduga terima 'salam tempel' dari pengendara mobil. 

TRIBUN-MEDAN.com - Video yang memperlihatkan dua polisi diduga menerima 'salam tempel' dari pengendara mobil, beredar viral di media sosial (medsos).

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @depokinfo24jam, terlihat sebuah mobil berwarna hitam dan mobil patroli polisi sedang berada di bahu jalan. 

Seorang pria berbaju hitam tampak berbincang dengan dua polisi berseragam dinas.

Percakapan mereka berlangsung di belakang mobil hitam atau tepat di depan mobil patroli polisi. 

Tak lama kemudian, pria tersebut mendekati seorang penumpang yang duduk di kursi depan sebelah kiri. 

Penumpang itu terlihat mengeluarkan sesuatu dari dompetnya. 

Pria berbaju hitam lengan pendek itu menerima sesuatu tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana belakang bagian kanan. 

Setelah itu, ia kembali menghampiri dua polisi sambil mengambil sesuatu dari kantong celana belakang kanan, lalu menyerahkannya kepada polisi yang mengenakan topi.

Kemudian, satu polisi yang tidak mengenakan topi mendekati pria tersebut sambil menepuk pundaknya. 

Mereka kembali berbincang sebentar sebelum polisi mempersilakan pria itu untuk melanjutkan perjalanannya. 

Tanggapan Wadirlantas Polda Metro Jaya

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono merespon video viral yang memperlihatkan dua polisi diduga menerima ' Salam tempel ' dari pengendara mobil.

AKBP Argowiyono mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di salah satu Tol Dalam Kota pada Sabtu (15/3/2025) pukul 11.30 WIB.

Saat itu, petugas Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan sebuah mobil Suzuki Baleno karena pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah habis masa berlakunya. 

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan benar bahwa surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku,” kata Argowiyono dalam keterangannya, Senin (17/3/2025). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved