Berita Persidangan
Tiga Terdakwa Pembunuhan Keluarga Wartawan Sempurna Pasaribu di Tanah Karo Dituntut Hukuman Mati
Sebelum pembakaran itu ketiga pelaku telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya. Ketiganya dituntut hukuman mati.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Senin (17/3/2025).
Ketiganya yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring menjalani persidangan dengan agenda tuntutan.
Amatan www.tribun-medan.com, ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo secara bergantian.
Diawali Yunus, kemudian dilanjutkan Bebas Ginting, dan terakhir Rudi.
Dari berkas tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo secara bergantian, diterangkan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah almarhum Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang di dalam rumah tersebut.
Dimana, sebelum pembakaran itu ketiga pelaku telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya.
Sehingga, dari serangkaian bukti-bukti baik mulai pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dalam sidang hari ini ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati.
"Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," ujar JPU Kejari Karo Gus Irwan Marbun.
Dalam persidangan tadi, tim JPU Kejari Karo menyatakan para terdakwa terbukti secara dah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Diketahui, tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo ini sesuai dengan materi tuntutan yang disampaikan oleh tim JPU saat sidang Dakwaan beberapa waktu lalu.
"Sebagaimana dalam pasal primer yang ada dalam dakwaan pertama," katanya.
Pantauan di lapangan, meskipun dibacakan secara terpisah namun materi tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo berisikan hal serupa.
Pembacaan secara terpisah ini, diketahui karena berkas perkara dari ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketiga-pelaku-pembunuhan-wartawan-di-Kabupaten-Karo_Sempurna-Pasaribu_.jpg)