Berita Persidangan

Tiga Terdakwa Pembunuhan Keluarga Wartawan Sempurna Pasaribu di Tanah Karo Dituntut Hukuman Mati

Sebelum pembakaran itu ketiga pelaku telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya. Ketiganya dituntut hukuman mati.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
TUNTUTAN HUKUMAN MATI: Ketiga pelaku pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan tim JPU Kejari Karo, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (17/3/2025). Ketiga terdakwa pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo ini, seluruhnya dituntut hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Senin (17/3/2025).

Ketiganya yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring menjalani persidangan dengan agenda tuntutan. 

Amatan www.tribun-medan.com, ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo secara bergantian.

Diawali Yunus, kemudian dilanjutkan Bebas Ginting, dan terakhir Rudi. 

Dari berkas tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo secara bergantian, diterangkan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah almarhum Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang di dalam rumah tersebut.

Dimana, sebelum pembakaran itu ketiga pelaku telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya. 

Sehingga, dari serangkaian bukti-bukti baik mulai pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dalam sidang hari ini ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati. 

"Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," ujar JPU Kejari Karo Gus Irwan Marbun. 

Dalam persidangan tadi, tim JPU Kejari Karo menyatakan para terdakwa terbukti secara dah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Diketahui, tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo ini sesuai dengan materi tuntutan yang disampaikan oleh tim JPU saat sidang Dakwaan beberapa waktu lalu. 

"Sebagaimana dalam pasal primer yang ada dalam dakwaan pertama," katanya. 

Pantauan di lapangan, meskipun dibacakan secara terpisah namun materi tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo berisikan hal serupa.

Pembacaan secara terpisah ini, diketahui karena berkas perkara dari ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved