Breaking News

Berita Persidangan

Dituntut Hukuman Mati, Ketiga Terdakwa Pembunuh Keluarga Wartawan di Karo Seketika Lesu

Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap almarhum Sempurna Pasaribu beserta keluarga. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
DITUNTUT HUKUMAN MATI : Dedengkot kasus pembunuhan berencana wartawan di Kabupaten Karo, Bebas Ginting (kiri) bersama salah satu terdakwa Rudi Sembiring (kanan), tertunduk saat dengarkan hukuman mati yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (17/3/2025). Dari tuntutan yang dibacakan tim JPU Kejari Karo, ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (17/3/2025). Pada sidang kali ini, ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring kembali dihadirkan secara langsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe

Diketahui, pada sidang kali ini ketiga terdakwa akan menghadap sidang dengan agenda tuntutan. Dimana, pada dua kali persidangan sebelumnya sempat ditunda akibat Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejari Karo belum dapat dihadirkan di persidangan. 

Amatan www.tribun-medan.com, pada sidang kali ini ketiga terdakwa didudukkan di kursi pesakitan secara terpisah. Dimana, pertama kali yang mendengarkan tuntutan yaitu Yunus Syahputra Tarigan, kemudian disusul Bebas Ginting, dan terakhir Rudi Sembiring. 

"Pembacaan tuntutannya tidak kita satukan melainkan secara bergantian, karena memang sejak awal berkas para terdakwa terpisah," ujar Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun. 

Saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, ketiganya tampak tertunduk.

Terlebih, saat JPU Kejari Karo membacakan materi inti tuntutan dimana dibacakan secara terpisah, ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap almarhum Sempurna Pasaribu beserta keluarga. 

"Bahwasanya terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. Memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," ucap Irwan dalam pembacaan tuntutan. 

Usai mendengarkan tuntutannya, masing-masing terdakwa langsung dibawa keluar dari ruang sidang secara bergantian menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabanjahe. Saat keluar dari ruang sidang dengan pengawalan tim pengaman, ketiga terdakwa tampak lesu. Mulai dari Bebas Ginting yang merupakan dedengkot dari kasus ini, tampak tak bisa berkata apa-apa setelah mendengarkan tuntutan hukuman yang akan dihadapinya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved