Berita Viral

SOSOK Jaksa Agung ST Burhanuddin Blak-blakan Ungkap soal Gaya Kepemimpinan Jokowi dan Prabowo

ST Burhanuddin menjabat di pucuk pimpinan Kejaksaan Agung dalam dua era periode presiden. Burhanuddin menilai, Presiden Joko Widodo dan Prabowo

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
JAKSA AGUNG ST Burhanuddin blak-blakan ungkap gaya kepemimpinan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin blak-blakan mengungkap gaya kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi).

ST Burhanuddin telah menjabat di pucuk pimpinan Kejaksaan Agung dalam dua era periode presiden. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto sama-sama tegas dalam bidang hukum.

Namun, menurut Burhanuddin, perbedaan hanya tampak pada gaya kepemimpinan di antara Jokowi dan Prabowo.

Jaksa Agung menilai, Prabowo memiliki gaya yang lebih blak-blakan ketimbang Jokowi.

Burhanuddin mengatakan, Prabowo merupakan sosok yang lebih blak-blakan dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi.

“Kalau Pak Prabowo kan ‘tokleh’ gitu, kalau bahasa Jawa itu apa ya, apa adanya, ‘yuk’, gitu, blak-blakan lah,” ujar Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Sementara, Burhanuddin menilai Jokowi justru lebih kalem saat menemui kasus korupsi. 

“Tapi kan kalau Pak Jokowi kan gayanya kalem,” ujar dia.

Kendati demikian, Burhanuddin menilai kedua presiden punya sikap yang sama, yakni mendukung Kejagung untuk menindak kasus-kasus korupsi yang menggerogoti negara.

“Itu bedanya itu saja. Tapi, semuanya pasti mendukung tindakan Kejaksaan," kata Burhanuddin.

Ia pun mengeklaim, selama pemerintahan Jokowi dan Prabowo, Kejagung dapat mempertahankan independensi mereka.

Burhanuddin menegaskan, tidak ada penindakan yang dilakukan berdasarkan arahan khusus Presiden.

“Kami ini independen. Jadi, tidak pernah oh ‘Kamu ini sikat, ini sikat’. Enggak ada (arahan dari Presiden),” jelas Burhanuddin.

Dia menekankan,  semua pengungkapan oleh Kejaksaan Agung dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dan fakta yang cukup.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved